"Sidang Selasa depan (25/10), kami putuskan 12 orang saksi itu," kata hakim ketua dalam sidang dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
Adapun 12 saksi yang dimaksud yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu. Selain itu Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan kekasih dari Brigadir Yosua.
"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang COVID jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," ucap hakim.
Hakim menyatakan sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengungkapkan ada 61 total saksi dalam perkara ini.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.
Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Yosua
Bharada E mengaku menyesal telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyesalan Bharada E disampaikan usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Bharada E seusai persidangan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (18/10).
Bharada E mengatakan tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Dia mengaku dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.
(hsr/sar)