Jaksa Anggap Putri Candrawathi Tak Tunjukkan Rasa Empati ke Yosua

Berita Nasional

Jaksa Anggap Putri Candrawathi Tak Tunjukkan Rasa Empati ke Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 21:26 WIB
Sidang dakwaan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keyakinan Jaksa diperkuat dengan sikap Putri yang dengan tenang meninggalkan lokasi penembakan Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Jaksa berpandangan Putri Candrawathi seharusnya memiliki empati kepada Yosua. Apalagi Yosua merupakan orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Putri Buat Laporan Pelecehan

ADVERTISEMENT

Jaksa juga menyinggung soal laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Jaksa menilai Laporan Polisi (LP) tersebut atas perintah Ferdy Sambo.

"Bahwa pada 9 Juli 2022, saksi Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi," kata jaksa.

Laporan yang dimaksud adalah laporan bernomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Diketahui, laporan ini dihentikan oleh Polri.

Jaksa mengungkapkan dalam LP tersebut pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Jaksa mengatakan laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.

"Saat itu terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/hmw)

Hide Ads