Fakta persidangan tersebut diungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa mengatakan bahwa awalnya Putri bersama Yosua, Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo yang datang belakangan kemudian meminta Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
"Selanjutnya, Ferdy Sambo bertemu dengan Kuat Ma'ruf di lantai satu di mana Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo dalam keadaan raut muka marah dan emosi lalu dengan nada tinggi Ferdy Sambo mengatakan, 'Wat! Mana Ricky dan Yosua? Panggil!'" ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya Eliezer yang berada di lantai dua, lalu turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya, Ferdy Sambo meminta Eliezer mengokang senjata Glock 17 milik Eliezer.
"Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, 'Kokang senjatamu!' Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggan sebelah kanan," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali, tapi tidak langsung membunuh Yosua. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hmw/hmw)