Pria di Samarinda Bunuh Rekannya Usai Bertikai gegara Masalah Sepele

Kalimantan Timur

Pria di Samarinda Bunuh Rekannya Usai Bertikai gegara Masalah Sepele

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 08 Okt 2022 15:53 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: Ilustrasi pembacokan di Samarinda, Kaltim. (detikcom)
Samarinda -

Pria inisial AM (47) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega membacok rekannya, AA (54) hingga tewas. Keduanya sempat bertikai karena masalah sepele.

"Penyebabnya lantaran tersinggung korban diejek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/10/2022).

Pertikaian itu terjadi di Jalan Bung Tomo Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Samarinda pada Kamis (6/10). Awalnya pelaku dan pelaku yang tinggal berdekatan rumah bertemu di sebuah gang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ketemu, pelaku menyinggung korban yang berperilaku aneh lantaran membawa golok," jelas Ary.

Menurut Ary, saat itu AM menyinggung AA dengan narasi mengalami gangguan jiwa karena membawa parang kemana-mana.

ADVERTISEMENT

"Dari perkataan pelaku saat ini, 'wah, ini kumat lagi kayaknya'. Setelah perkataan itu korban sempat jengkel tapi langsung pulang," sambungnya.

Selepas itu, keduanya kembali bertemu di lokasi yang sama. Pelaku kembali melontarkan ejekan kepada AA yang saat itu masih memegang parang, hingga terjadi perkelahian antar keduanya.

"Pelaku kembali mengejek korban, karena tidak terima akhirnya korban mengejar pelaku dan langsung menyabet pelaku hingga mengenai tangan," terangnya.

Sementara itu AM sempat membalas dengan melukai AA dengan menggunakan balok. Selanjutnya, parang yang dibawa AA berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang korban.

"Parangnya direbut oleh pelaku, terus dibacok lah korban, di bagian dada dan kepala," papar Ary.

Usai perkelahian itu, AA yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun pada keesokan harinya nyawa AA tidak dapat diselamatkan.

"Korban meninggal di rumah sakit, setelah mendapat perawatan sehari setelah kejadian," bebernya.

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap AM di kediamannya pada yang sama saat kejadian. Barang bukti berupa parang milik korban turut disita.

"Ya kita lagi proses, sambil menunggu hasil visumnya untuk memastikan korban meninggal," sebutnya.

Atas perbuatannya AM dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads