Polisi di Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Kepiting ke Luar Negeri

Kalimantan Utara

Polisi di Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Kepiting ke Luar Negeri

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 08 Okt 2022 13:20 WIB
Penyelundupan kepiting di Bulungan, Kalimantan Utara.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bulungan -

Polisi di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 73 boks kepiting seberat 2,1 ton. Kepiting tersebut diduga akan dikirim secara ilegal keluar negeri.

"Kita mengamankan satu orang sopir dan mobil yang mengangkut 73 boks kepiting ilegal dengan berat 2,1 ton. Indikasinya akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/10/2022).

Sopir berinisial TL itu diamankan polisi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Bulungan, Rabu (5/10). Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penyelundupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, saat akan diperiksa, TL yang rencananya akan mengantarkan kepiting tersebut dari Balikpapan ke seseorang berinisial NS dan OC tidak dapat menunjukkan surat dokumen resmi.

"Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen resmi atau bisa disebut Ilegal, saat diperiksa kepiting yang dibawa juga tidak sesuai aturan Permen KP Nomor 16 tahun 2022 di mana ukurannya tidak sampai 12 cm," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ronaldo menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap NS dan OC selaku penerima kepiting ilegal di Bulungan, serta HR sebagai pemilik speed boat yang di duga akan mengantarkan kepiting ke luar negeri.

"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran termasuk siapa yang pemilik kepiting ini, kita juga masih mendalami asal Kepiting ini dari mana," paparnya.

Terhadap TL, polisi menetapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana pelakunya dua tahun penjara," sebutnya.

Menurut Ronaldo, kepiting-kepiting itu sudah dilepasliarkan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan pada Kamis (6/10). Pelepasan dilakukan di Perairan Muara Bulungan.

"Di samping karena adanya dalam boks sejumlah kepiting yang sudah mati. Sehingga memang proses pelepasliaran segera didahulukan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak kepiting tersebut yang mati," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads