Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Panas Debat Terdakwa Asri Tuding Eks Ajudan Iqbal Bohong, Hakim Pukul Meja

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 21 Sep 2022 18:05 WIB
Foto: Sidang eks Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan bunuh pegawai Dishub Najamuddin Sewang di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Perdebatan panas sempat terjadi dalam sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP M Iqbal Asnan. Salah satu terdakwa, M Asri menuding mantan ajudan M Iqbal Asnan, Rahman berbohong dalam memberikan keterangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.

Awalnya sidang berjalan normal saat saksi Rahman yang merupakan mantan ajudan Iqbal Asnan menyampaikan penjelasan terkait kedatangannya ke rumah Rachmawati untuk menyemprotkan disinfektan.


Penjelasan itu disampaikan saksi Rahman setelah Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa M Asri, Baharuddin untuk bertanya kepada saksi.

"Yang tugaskan pergi menyemprot ke rumah Rachmawati siapa," tanya Baharuddin.

Rahman lalu menjawab bahwa penyemprotan disinfektan di rumah Rachma sudah terjadwal.

"Ada memang jadwal," jawab Rahman.

Baharuddin kemudian bertanya siapa yang membiayai penyemprotan disinfektan itu. Rahman pun menyebut itu dibiayai oleh terdakwa Iqbal Asnan.

"Pak Iqbal, sudah ada memeng stoknya," kata Rahman.

Kuasa hukum lanjut menanyakan dalam rangka apa penyemprotan itu. Dia bermaksud mendalami apakah penyemprotan itu masuk dalam tugas sebagai ajudan atau bukan.

"Bukan," ungkapnya.

Selanjutnya Baharuddin kembali mengulik siapa yang meminta penyemprotan disinfektan di rumah Rachma. Rahman mengatakan permintaan itu dari Rachma sendiri.

"Permintaan bu Rachma, ada masuk di HP ku (pemberitahuannya)," ucap Rahman.

Beberapa saat kemudian, suasana berubah menjadi panas setelah terdakwa Asri diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menanggapi pernyataan saksi Rahman.

"Itu bohong yang mulia," kata Asri.

Majelis hakim kemudian menegur Asri. Hakim mengatakan pernyataan saksi tersebut akan dipertimbangkan oleh hakim.

"Sudah nanti kita yang pertimbangkan, tiga yang menilai pertimbangkan (hakim). Ada pertanyaan?" tanya Majelis Hakim Johnicol.

Asri kemudian mulai bertanya kepada saksi Rahman. Dia menanyakan siapa yang berada di rumah Rachma saat penyemprotan disinfektan. Rahman dengan singkat menyebut nama Najamuddin.

"Naja (Najamuddin Sewang)," kata Rahman.

Selanjutnya Asri mengatakan bahwa ada empat orang yang pergi ke rumah Rachma untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

"Yang pergi menyemprot empat orang," ucap Asri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Respons Mendikdasmen soal Fenomena Siswa Merokok di Sekolah"

(asm/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork