Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan kembali digelar. Jaksa penuntut umum kali ini menghadirkan dua rekan Najamuddin di Dishub Makassar sebagai saksi.
Sidang kasus pembunuhan Najamuddin berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hamka awalnya bertanya ke saksi Wawan Ardiansyah mengenai kapan terakhir kali bertemu dengan korban Najamuddin sebelum tewas ditembak. Saksi mengaku terakhir bertemu pada hari kejadian penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari itu (saat kejadian). Di Indomaret," kata saksi Wawan Ardiansyah.
Jaksa kemudian lanjut bertanya apakah korban juga sempat mampir di minimarket tersebut. Saksi menjawab Najamuddin ikut mampir.
Selanjutnya Jaksa juga menanyakan berapa lama korban Najamuddin mampir bersama teman-temannya di Dishub Makassar. Najamuddin disebut bersama lima temannya sekitar setengah jam.
"Sekitar setengah jam. (Saat itu bersama) lima, (atau) enam (termasuk korban)," ucap Wawan.
Setelah itu jaksa menanyakan jarak waktu antara korban pulang dan mendapat kabar bahwa Najamuddin mengalami kecelakaan tunggal. Saksi menjawab waktunya adalah sekitar 30 menit sampai satu jam.
"Sekitar setengah sampai satu jam," sebutnya.
Jaksa Hamka kemudian beralih ke saksi lain yang juga bersama Najamuddin sebelum penembakan terjadi, Muh Fadlan. Jaksa juga menanyakan siapa di antara mereka yang lebih dulu meninggalkan lokasi.
"Korban. (Saya pulang) sekitar setengah jam (setelah korban)," ujar Fadlan.
Selanjutnya jaksa menanyakan apakah saksi melintas di lokasi kejadian. Saksi Fadlan menjawab tidak.
"Tidak, saya beda arah," katanya.
Jaksa juga menanyakan apakah ada percakapan antara korban dengannya terkait masalah yang ia alami. Saksi juga menjawab Najamuddin tidak pernah menceritakan apa-apa.
"Tidak," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ada empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Sidang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembacaan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hamka kepada detikSulsel, Rabu (21/9).
Sidang lanjutan ini digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Makassar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan masing-masing Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir. Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman korban Najamuddin Sewang di Dishub Makassar, sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
"Sementara Rahman ajudan dari terdakwa Iqbal," sebutnya.
(asm/hmw)