Sidang putusan sela atas eksepsi Chaerul Akmal, salah terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan dilaksanakan hari ini. Majelis hakim memutuskan menolak pengajuan ekspesi terdakwa Chaerul Akmal.
Pembacaan putusan sela digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Dalam putusan sela ini, majelis hakim diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine.
"Mengadili, satu menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa, dua menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan surat dakwaan sah demi hukum," kata mejelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya majelis hakim meminta penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa Chaerul Akmal.
"Tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chaerul Akmal," imbuh Johnicol Richard.
Setelah membacakan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal, majelis hakim kemudian meminta penuntut umum untuk masuk ke agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim juga telah menolak eksepsi terdakwa lainnya yakni M Iqbal Asnan, dan Asri. Tiga terdakwa ini melayangkan nota keberatan atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Sementara terdakwa Sulaiman tidak mengajukan eksepsi. Sulaiman memilih langsung masuk ke pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Sidang digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembacaan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela salah satu terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hamka kepada detikSulsel, Rabu (21/9).
Sidang lanjutan ini akan digelar di ruang sidang Harifin A Tumpa PN Makassar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine serta dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan masing-masing Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir. Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut sebagai teman korban Najamuddin Sewang di Dishub Makassar, sementara M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar.
"Sementara Rahman ajudan dari terdakwa Iqbal," sebutnya.
(asm/nvl)