Pasutri Lutim Tersangka Adopsi Bayi Laporkan Balik Sahabat Dugaan Pemerasan

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Minggu, 18 Sep 2022 18:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/AsiaVision
Makassar -

Pasangan suami istri (pasutri) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat kini melapor balik. Mereka melaporkan ibu bayi inisial RI dan neneknya SN atas tuduhan penelantaran anak, pencemaran nama baik, dan pemerasan.

"Kami melaporkan RI (ibu kandung bayi) dan ibunya sendiri SN di Polres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan," kata kuasa hukum pasutri Yulis dan Oki, Untung Amir kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).

Untung mengatakan laporan tersebut telah dimasukkan ke Polres Lutim pada Selasa (13/9). Laporan dugaan pemerasan dijadikan salah satu dasar melaporkan RI dan SN ke polisi dengan merujuk pada upaya restorative justice atau proses perdamaian sebelumnya yang dilaksanakan di Polres Lutim.


SN sebagai pelapor diketahui meminta kliennya Yulis dan Oki mencabut pernyataannya di media, serta meminta ganti rugi materi yang tidak mampu dipenuhi. Hal ini lantaran kliennya hanya bekerja sebagai karyawan biasa di salah satu perusahaan yang berada di Luwu Timur.

"Kami melaporkan balik tanggal 13 September kemarin. Restorative justice yang dilakukan di Polres Lutim tidak terpenuhi karena ada dua permintaan dari pelapor (SN) yang tidak dapat terpenuhi dari klien kami. Pertama mencabut statement kami yang ada di media, dan kedua ada nilai ganti kerugian yang nominalnya tak disebutkan," ucapnya.

Selain itu, dalam kasus ini ibu kandung bayi inisial RI juga disebut ikut berperan dalam pembuatan dokumen atau akte kelahiran sang bayi. Namun hanya Yulis dan Oki, serta bapak kandung bayi tersebut berinisial RE yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni kedua klien saya dan ayah bayi RE," ujar Untung.

"Kami juga mempertanyakan legal standing dari pelapor ini (SN), apa korelasinya antara dokumen akte kelahiran tersebut dengan dia, karena perkara ini bukan perkara merugikan negara yang siapa saja yang boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah, justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilakukan gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Jumat (16/9) lalu. Untung mengatakan beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus ini sementara RI juga dianggap sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi.

Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

"Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses tapi kami juga tidak tinggal diam. RI ini memberikan lampu hijau kepada YR (Yulis) untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut," sebutnya.

Simak awal mula perkara adopsi bayi di halaman selanjutnya.




(asm/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork