Berita Nasional

Fakta-fakta Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 05:15 WIB
Foto: Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dianggap terlibat dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detikNews, Rabu (3/8/2022).


Simak fakta-fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat pasal turut serta.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," beber Brigjen Andi Rian.

Terkait pasal itu, Andi belum mengkonfirmasi adanya potensi tersangka lainnya. Andi menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," kata Andi.

Bharada E Tersangka Usai 42 Saksi Diperiksa

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J usai melakukan gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi. Dari keterangan saksi, polisi menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Brigjen Andi Rian.

Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," sebutnya.

Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri

Polri menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J. Tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Brigjen Andi Rian.

Sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(asm/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork