Fakta-fakta Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Fakta-fakta Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 05:15 WIB
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Foto: Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dianggap terlibat dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detikNews, Rabu (3/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak fakta-fakta terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan saksi, Bharada E dinilai cukup bukti untuk menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat pasal turut serta.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," beber Brigjen Andi Rian.

Terkait pasal itu, Andi belum mengkonfirmasi adanya potensi tersangka lainnya. Andi menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," kata Andi.

Bharada E Tersangka Usai 42 Saksi Diperiksa

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J usai melakukan gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi. Dari keterangan saksi, polisi menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Brigjen Andi Rian.

Andi menjelaskan 42 orang saksi itu sudah termasuk ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," sebutnya.

Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri

Polri menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J. Tindakan yang dilakukan Bharada E disebut sebagai tindak pidana pembunuhan.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Brigjen Andi Rian.

Sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penetapan Tersangka Atas Laporan Keluarga Brigadir J

Polri juga menyebut penetapan tersangka Bharada E ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andi Rian.

Bharada E Ditahan usai Jadi Tersangka

Polisi menahan Bharada E usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Bharada E sudah berada di Bareskrim Polri. Dia masih akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Brigjen Andi Rian.

CCTV Jadi Salah Satu Alat Bukti

CCTV menjadi salah satu alat bukti kasus Bharada E membunuh Brigadir J. Kemudian ada juga alat komunikasi yang ikut disita.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV," ujar Brigjen Andi Rian.

"Dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," sambungnya.

Komitmen Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J

Polri juga menegaskan Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengusutan kasus ini. Polri menegaskan kasus tersebut diungkap terang benderang.

"Ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang-benderang terkait kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).

Dedi mengatakan Tim Khusus memiliki inspektorat khusus (Irsus). Hingga kini Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polri Masih Lakukan Pendalaman

Dedi Prasetyo juga menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dia meminta semua pihak bersabar terhadap penyelidikan kasus ini.

"Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan-periksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman dan juga nanti nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," kata Dedi.

"Oleh karena itu saya mohon kepada teman-teman media bersabar, 2 tim ini masih bekerja secara maraton dan insyaallah sekali lagi sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," imbuhnya.

Peran Polisi Lain Ikut Diusut

Penetapan tersangka Bharada E ini juga disebut baru permulaan. Bareskrim Polri kini mendalami peran sejumlah polisi lain yang melakukan olah TKP awal di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirpidum, timsus ini memiliki Irsus (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Dedi Prasetyo.

Kendati demikian Dedi mengingatkan Irsus ini masih berproses. Maka dari itu dia meminta semua pihak dalam penanganan kasus ini.

"Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman," katanya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

Hide Ads