Polri menegaskan penetapan Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J baru permulaan. Bareskrim Polri kini mendalami peran sejumlah polisi lain yang melakukan olah TKP awal di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirpidum, timsus ini memiliki Irsus (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian Dedi mengingatkan Irsus ini masih berproses. Oleh sebab itu dia meminta semua pihak dalam penanganan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman, " katanya.
Dedi menegaskan pada saatnya hasil akan disampaikan ke publik melalui media. Dia mengatakan tim khusus terus bekerja.
"Tim ini masih bekerja secara marathon," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Sejumlah saksi lainnya merupakan para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.
Tonton video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':