CCTV Jadi Salah Satu Alat Bukti Kasus Bharada E Bunuh Brigadir J

Berita Nasional

CCTV Jadi Salah Satu Alat Bukti Kasus Bharada E Bunuh Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 00:02 WIB
Ilustrasi penembakan Brigadir J
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

CCTV menjadi salah satu alat bukti kasus Bharada E membunuh Brigadir J. Kemudian ada juga alat komunikasi yang ikut disita.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

"Dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini penyidik telah memintai keterangan 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya sejumlah saksi ahli.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bharada E Jadi Tersangka

Polri sebelumnya telah mengungkapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan turut serta.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.

Halaman selanjutnya: Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri...

Polri Tegaskan Bharada E Bukan Bela Diri

Polri sebelumnya juga menegaskan Bharada E tidak membela diri saat menghabisi nyawa Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J adalah tindak pidana pembunuhan.

Dengan demikian pembunuhan sama sekali tak dapat diartikan sebagai aksi bela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).

Kini Bharada E telah ditahan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Laras Faizati Ditahan, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads