Sopir Taksi Ajukan JC Usai Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Bunuh Warga

Kalimantan Tengah

Sopir Taksi Ajukan JC Usai Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Bunuh Warga

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 22 Des 2024 20:20 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Katingan -

Sopir taksi online berinisial H mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menjadi tersangka kasus Brigadir AK yang membunuh warga inisial BA (32) di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). H sebelumnya menjadi tersangka meski dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan PH-nya (penasihat hukum) saudara H dan memfasilitasi terkait dengan adanya ajuan dari PH-nya untuk saudara H sebagai JC. Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nantinya akan disampaikan oleh Tim LPSK," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Minggu (22/12/2024).

Erlan menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang menjerat oknum anggota polisi ini. Dia memastikan Polda Kalteng mengusut kasus ini secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sampai dengan saat ini masih terus melakukan proses penyidikan secara profesional, transparansi dan berkeadilan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation," tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa penyidik sudah mengumpulkan bukti yang menjerat sopir taksi inisial H dalam kasus ini. Dia mengapresiasi sikap H yang melaporkan kasus ini sejak awal meski belakangan sopir taksi itu menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tentunya penyidik juga telah melakukan serangkaian manajemen penyidikan sampai dengan gelar perkara, sehingga penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap saudara H," ucap Erlan.

"Kami berterima kasih dengan adanya saudara H atas laporan dan kesaksiannya terkait kasus tersebut. Namun penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi yang diberikan, dan hasilnya bahwa adanya bukti-bukti terkait peran saudara H," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari penemuan mayat berinisial BA di tengah perkebunan sawit yang berada di Katingan Hilir pada Jumat (6/12). Belakangan, polisi turut menerima laporan terkait keterlibatan Brigadir AK dalam kasus pencurian dan kekerasan sehingga oknum polisi terbukti sebagai pelaku pembunuhan.

"Telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi tersebut," kata Erlan saat dihubungi, Selasa (17/12).

Erlan mengatakan tersangka H tidak terlibat melakukan pembunuhan secara langsung. Namun H membantu Brigadir AK yang merupakan kenalannya untuk mencuri mobil korban dan membuang jasad korban ke parit.

"Peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan, yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit," ujarnya.

Tersangka H juga membantu memindahkan posisi senjata api yang digunakan membunuh korban dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban yang duduk di depan. H juga yang membantu membersihkan noda darah yang ada di mobil korban.

"Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads