Pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak punya analisa terkait dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua di Magelang atau Jakarta. Dugaan itu muncul dari komunikasi terakhir bersama keluarga.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Senin (18/7).
"Alternatif pertama, locus delicti-nya itu antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua, karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pembunuhan ini sudah dilaporkan dan teregistrasi terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Laporan masuk dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Yakni berupa foto luka di tubuh Brigadir Yoshua.
"Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena jam 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga. Tetapi setelah jam 10.00 almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalanan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022," terangnya.
Komunikasi Brigadir Yoshua dengan orang tuanya dilakukan saat berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah. Setelah itu Brigadir Yoshua meminta untuk tidak dihubungi karena harus melakukan pengawalan sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
"Percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban di Magelang. Setelah jam 10.00 dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Orang tua Brigadir Yoshua selanjutnya kembali menghubunginya setelah lewat tujuh jam. Namun saat itu sudah tidak ada balasan dari Brigadir Yoshua.
"Nah, setelah lewat tujuh jam, yaitu jam 17.00, maka orang tuanya atau keluarganya yang sedang berada di sana, di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di-WhatsApp ternyata sudah terblokir. Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak-adiknya, termasuk ke WhatsApp group, maka mereka mulai gelisah," tuturnya.
"Tetapi, kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah-ibunya, handphone-nya tidak bisa dipakai, kakak-adiknya semua handphone tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu, artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone," sambungnya.
Kamaruddin mengatakan Brigadir Yoshua berada di Magelang untuk mengawal Kadiv Propam Polri, istri, dan anaknya. Namun dia tak mengetahui detail apakah mereka berada dalam satu mobil saat perjalanan atau tidak.
"Di Magelang itu dia bersama dalam rangka mengawal Kadiv Propam kemudian mengawal istrinya dan mengawal anaknya yang sedang sekolah taruna negara di sana. Kalau satu mobil atau beberapa mobil, saya nggak paham, tapi diberi tahu kepada orang tuanya untuk mengawal ke sana. Tetapi balik dia ke Jakarta apakah satu mobil atau beda hari, kami belum dapat info untuk itu," pungkasnya.