Kasus polisi tembak polisi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo diambil alih Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus yang menewaskan Brigadir J ini juga naik ke tahap penyidikan.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Dedi mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J ini juga sudah naik ke tahap penyidikan. Kasusnya antara lain terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.
Meskipun penanganan kasus ditarik ke Polda Metro Jaya namun Dedi memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih tetap dilibatkan. Termasuk Bareskrim Polri juga memberikan asistensi dalam pengusutan kasus ini.
"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," pungkas Dedi.
Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Buntut Tewasnya Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akibat ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip dari detikNews, Senin (18/7).
Selanjutnya kata Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono. Sehingga Div Propam kini berjalan di bawah kendali Wakapolri.
"Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," jelasnya.
(tau/nvl)