Pria Magelang Sandera Keluarga di Masjid Magelang Jadi Tersangka

Pria Magelang Sandera Keluarga di Masjid Magelang Jadi Tersangka

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 18 Jan 2025 11:11 WIB
Barang bukti senjata tajam yang digunakan pria Magelang sandera keluarga di masjid Magelang, Jumat (17/1/2025).
Barang bukti sajam yang digunakan tersangka SD saat menyandera keluarganya di masjid. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Pria pelaku penyanderaan keluarganya sendiri di Magelang, SD (45), ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam). Pria itu kini ditahan polisi.

"Bahwa tadi malam pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fahrur Rozi usai upacara penyambutan Kapolresta Magelang dari Kombes Mustofa kepada Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar di Polresta Magelang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Sabtu (18/1/2025).

"Di mana yang bersangkutan sekarang sudah kami lakukan penahanan," sambung Rozi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi. Para saksi ini disebut mengetahui peristiwa penyanderaan dengan senjata tajam tersebut.

"Sampai pagi ini, kita sudah mengambil keterangan 7 orang. Saksi yang melihat langsung tersebut termasuk kepala desa dan perangkat desanya," ujar Rozi.

ADVERTISEMENT

Rozi menerangkan kasus penyanderaan tidak diproses. Hal ini karena keluarga korban tidak mau melaporkan.

"Pada saat kita sampaikan kepada pihak keluarga, keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderaannya. Karena itu adik kandungnya (korbannya) yang tidak mau melaporkan," tambah Rozi.

"Sehingga kami menemukan peristiwa lain yaitu penggunaan senjata tajamnya," ujarnya.

Dia menyebut SD memiliki senjata tajam karena berprofesi sebagai petani. Namun, senjata tajam itu disalahgunakan untuk mengancam keluarganya.

"Walaupun profesinya petani, namun pada saat peristiwa dia menggunakan itu (sajam) sebagai bahan ancaman," pungkas Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Rozi.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads