Pengacara Sebut Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat

Pengacara Sebut Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 19:01 WIB
Pengacara keluarga korban, Amal Lutfiansyah di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).
Pengacara keluarga korban, Amal Lutfiansyah di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tersangka penganiayaan bayi usia dua bulan hingga tewas, Brigadir Ade Kurniawan (AK) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Keluarga korban merasa puas terhadap putusan tersebut.

Pengacara keluarga korban, Amal Lutfiansyah, mengatakan keluarga korban cukup puas dengan hasil sidang etik ini. Ia mengapresiasi jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka.

"Alhamdulillah ya tadi sudah diselenggarakan keputusan dari komisi sidang etik Polri dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," tuturnya di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan, pengakuan dari Ade Kurniawan atas sejumlah hal menjadi pertimbangan penting bagi majelis untuk memutuskan sanksi. Salah satunya fakta bahwa Ade Kurniawan telah tinggal bersama wanita tersebut di asrama Polri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Contohnya bahwa ini memang telah hidup bersama di Aspol dan sebagainya, artinya hal-hal yang mencoreng institusi Polri. Ini adalah perbuatan tercela," kata Lutfi.

ADVERTISEMENT

"Kalau masalah (pelaku) keberatan, pikir-pikir, itu hak dari terperiksa atas nama Brigadir AK, ya kami hormati. Kalau dia menyampaikan pikir-pikir itu monggo saja, haknya terperiksa," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sidang etik sempat berlangsung emosional, terutama ketika ibu dan nenek korban melihat langsung Ade Kurniawan di persidangan. Tangis dan teriakan mewarnai suasana persidangan, namun hal itu tak mengganggu jalannya proses.

"Tadi ketika persidangan sempat emosional itu satu hal yang lumrah dan manusiawi, namanya kehilangan cucu. Ibu korban juga sempat emosional, teriak," ungkapnya.

Ia pun berharap proses pidana kasus Ade itu bisa segera berjalan hingga tahap persidangan di pengadilan. Keluarga korban sangat berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Harapannya proses pidumnya jalan, segera naik persidangan sehingga segera mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Untuk diketahui, putusan sidang etik dibacakan langsung oleh Ketua Sidang AKBP Edi Wibowo dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan. Putusan disampaikan di hadapan para pihak, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban.

"Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi berupa, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Edi di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, putusan PTDH diberikan setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti, hingga pengakuan dari terduga pelanggar.

"Perbuatan tercela karena yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak," kata Artanto usai sidang.

Ade juga disebut melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia, sehingga Ade divonis PTDH dan patsus selama 15 hari.

"Hasil tadi setelah diputus PTDH yang bersangkutan menyatakan akan pikir-pikir. Dari pikir-pikir ini yang bersangkutan masih diberikan waktu 3 hari untuk menyatakan apakah pikir-pikir atau yang bersangkutan menerima," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hari ini ia mengikuti sidang kode etik di ruang sidang Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads