Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Cabang Pompanua, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Isnaeni (I) Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Kerugian negara atas ulah tersangka mencapai Rp 635 juta.
"Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 635.215.037," kata Kacabjari Pompanua Handoko kepada detikSulsel Jumat (15/4/2022).
Penetapan tersangka terhadap Isnaeni dilakukan setelah Inspektorat Bone mengungkap perhitungan negara dari hasil audit, Rabu (13/4). Sebelumnya penyidik Kejari Bone melakukan penyelidikan kasus ini pada bulan Mei 2021 lalu, lalu jaksa meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan yang dilakukan tersangka I antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dimana dikerjakan tidak sesuai RAB, dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kuitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," sebutnya.
Handoko menambahkan, APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR).
Isnaeni disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"I akan segera dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa," tegas Handoko.
Dengan ditetapkannya tersangka Isnaeni sebagai tersangka menambah deretan kepala desa di Bone, Sulawesi Selatan. Di antaranya Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Ardi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD).
Sementara ada 65 desa yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat Bone, dan yang diproses di aparat penegak hukum sebanyak 11 desa. Dari 65 desa yang diperiksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, sebanyak delapan desa menjadi temuan. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan dana desa tahun 2020.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bone Andi Muh Yamin menuturkan, sesuai laporan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, ada beberapa kegiatan termasuk pembangunan fisik, dan bantuan kepada warga yang diduga bermasalah.
"Olehnya itu mereka diberikan kesempatan untuk perbaiki. Kita juga akan melakukan pembinaan kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
Adapun kasus dana desa yang saat ini ditangani kepolisian di antaranya, Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe, Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara, Desa Watang Ta dan Desa Pacubbe Kecamatan Cenrana, Desa Ulaweng Riaja, Kecamatan Amali dan Desa Samaenre Kecamatan Bengo.
Sementara untuk Kejaksaan Negeri Bone, Desa Itterung dan Pattiro Kecamatan Tellu Siatinge, Desa Tonronge dan Sengen Palie, Kecamatan Lappariaja.
(sar/tau)