Selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi jadi tersangka kasus penipuan arisan online. Andi Nia sebelumnya dipolisikan oleh seorang member arisan yang merasa ditipu oleh tersangka dengan modus arisan online.
Perjalanan kasus arisan online yang menjerat sang selebgram dimulai saat salah seorang korban melapor ke Polres Bone pada Jumat (4/2) lalu. Simak rangkuman selengkapnya perjalanan kasus arisan online yang menyeret selebgram Andi Nia seperti dirangkum detikSulsel, Kamis (14/4/2022):
Selebgram Bone Andi Nia Dipolisikan Member Inisial NA
Kasus ini berawal saat wanita berinisial NA (24) melapor ke Polres Bone usai merasa merugi Rp 9,3 juta. Kuasa hukum korban NA, Andi Asrul menyebut ada indikasi penipuan yang dilakukan Andi Nia sebagai terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya mendampingi klien untuk proses pemeriksaan di Kepolisian. Ada 5 korban yang keberatan dan merasa tertipu setelah ikut arisan tersebut, 2 di antaranya sudah melapor," kata Andi, Jumat (14/4).
Andi menyebut selebgram Bone itu memiliki korban lainnya karena peserta arisan sosialita online ini berjumlah ratusan orang yang terbagi-bagi ke dalam bentuk kloter atau grup. Kerugian yang dialami korban juga bermacam-macam.
"Korban tergiur karena hanya dengan membayar Rp 8,8 juta. Mereka diiming-imingi bisa mendapatkan (hingga) Rp 9,9 juta," sambung Andi Asrul.
Menurut Andi, kebanyakan korban tidak saling kenal dengan terlapor karena arisan sosialita ini digelar secara online. Komunikasi terkait arisan murni dilakukan secara online dan uang arisan peserta disetor lewat transfer.
Selebgram Bone Andi Nia Bantah Gelapkan Duit Member
Selebgram Andi Nia Pakoneri turut angkat bicara usai mendapat panggilan polisi atas dugaan kasus penipuan modus arisan online. Dia membantah menggelapkan dana peserta arisan Rp 9,3 juta seperti tudingan pelapor NA.
"Nabilang (dia pelapor bilang) kasus penipuan, tapi nda merasaka (saya tidak merasa) menipu, karena sudah saya transfer semua uang arisan sama yang melapor sebelum ada panggilan polisi," kata Andi Nia kepada detikSulsel, Minggu (6/3/2022).
Dikatakannya, jenis arisan yang dilakukannya adalah arisan menurun yang ada untung dan rugi. Untuk kloter modal usaha sebanyak Rp 9,9 juta per 10 hari. Ada 22 nama, pembayaran mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.
"Tinggal pilih mau urutan ke berapa. Setelah full baru ditentukan mau mulai tanggal berapa. Untuk yang melapor di polisi dia ambil dua nomor masing-masing Rp 400 ribu," bebernya.
Andi Nia juga sudah diperiksa oleh polisi sebanyak dua kali, dan panggilan ketiga sudah disampaikan juga. Nia pun menyetor seluruh bukti yang dia miliki, mulai dari percakapan pribadi, percakapan grup, dan bukti transfer.
"Saya tidak tau dengan pelapor. Saya juga kenal di arisan ji, dia ji menawarkan diri untuk masuk arisan. Ada bukti chat awalnya. Seluruh bukti saya sudah serahkan semua ke polisi," ungkapnya.
Kasus Arisan Online Naik Penyidikan-Korban Andi Nia Bertambah
Meski telah memberi klarifikasi ke polisi dan membantah tuduhan menggelapkan dana member, kasus arisan online yang menyeret selebgaram Andi Nia terus berlanjut. Bahkan penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah jumlah korban yang melapor ke polisi bertambah jadi 3 orang.
"Sudah ada tiga korban yang saya dampingi. Korban pertama dirugikan Rp 9,3 juta, korban kedua Rp 2 juta, dan korban ketiga Rp 9,8 juta. Total kerugian dari tiga korban sudah Rp 21,1 juta," kata kuasa hukum korban Andi Asrul Amri kepada detikSulsel, Senin (4/4).
Polres Bone sejauh ini sudah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan. Gelar perkara awal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: B/46.b/III/Res.1.11/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
"Kasus yang pihak kami laporkan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Semoga pihak kepolisian cepat menetapkan tersangka," tambah Asrul.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini masih sementara berproses.
"Benar mas, sudah tahap penyidikan, dan saat ini sementara berproses," singkatnya.
Selebgram Bone Andi Nia Jadi Tersangka Kasus Arisan Online
Setelah dua bulan sejak menerima laporan korban, polisi akhirnya menetapkan selebgram Bone Andi Nia sebagai tersangka di kasus arisan online tersebut. Nia bahkan dijerat pasal sekaligus, yakni pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (14/4).
Penyidik meyakini tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Penyidik juga meyakini tersangka Nia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online. Akibatnya tersangka mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE," tutur Ardiansyah.
Kini tersangka Nia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," tutur Ardiansyah.
(hmw/nvl)