Kades Leku di Buru Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 281 Juta

Maluku

Kades Leku di Buru Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 281 Juta

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 13:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono)
Buru Selatan -

Kepala Desa (Kades) Leku berinisial AL (46) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 281.303.613. Polisi pun telah melengkapi berkas perkara tersangka.

"Telah menetapkan Kades Leku sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019," kata Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Kamis (20/3/2025).

Kades Leku ditetapkan tersangka usai penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan melakukan gelar perkara, Jumat (14/3). Agung menyebut pihaknya awalnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan total memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli termasuk tersangka," jelasnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa pada tahun 2018 Desa Leku menerima alokasi DD dan ADD sebesar Rp 1.500.000.000. Selanjutnya tahun 2019 sebesar Rp 1.300.000.000.

ADVERTISEMENT

"Dana tersebut digunakan untuk membiayai program kerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2018 dan 2019. Namun dalam pelaksanaannya Kades Leku dan bendahara mengelola sendiri tanpa melibatkan staf desa Lain," bebernya.

Agung mengungkap saat mengelola anggaran, tersangka melakukan pembayaran tanpa Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Selanjutnya belanja tidak sesuai dengan ketentuan.

"Selain tersangka melakukan dua perbuatan tersebut, tersangka juga melaksanakan pengelolaan kegiatan yang bukan kewenangannya. Selain itu, membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 6 ayat 4 huruf b, 66 ayat 2 dan ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014 dan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dia mengatakan perbuatan merugikan keuangan negara Rp 281.303.613.

"Akibat dari perbuatan tersangka maka Inspektorat Daerah Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar (Rp) 281.303.613. Dan kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk P-19," jelasnya.

Agung menambahkan, dalam kasus tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Untuk itu, penyidik masih melakukan pengembangan lanjutan.

"Tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu,"imbuhnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads