Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp500 juta. Saat ini, HM telah ditahan di rumah tahanan Polsek Cikole.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran yang diselewengkan Heni meliputi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-3023 dengan total kerugian Rp500.556.675.
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 sampai 2023, tiga buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana mengatakan, status kepala desa saat ini masih dijabat sementara oleh sekretaris desa. Pihaknya mendorong agar Pemkab Sukabumi segera menetapkan Plt Kades Cikujang.
"Sementara eks officio, mungkin kami menitikberatkan ke Sekdes. Tapi untuk pelaksana tugas, sampai sekarang belum ada SK, baru pengajuan saja," terang Ece.
BPD, kata dia, hanya bisa mendorong agar segera ada penetapan pelaksana tugas. "Siapanya nanti disesuaikan dengan aturan yang berlaku, itu ranah kecamatan dan BPD kabupaten," tambahnya.
Ece mengungkapkan bahwa ia menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian pada Rabu, 7 Mei 2025. Surat itu langsung diserahkan anggota Unit Tipikor ke kantor desa sekitar pukul 13.00 WIB.
"Informasi yang kami terima, sebelumnya ada pemanggilan tambahan saksi pada 29 April untuk jadwal pemeriksaan 6 Mei. Memang ada rumor beredar bahwa yang bersangkutan datang sendiri memenuhi panggilan. Iya, menyerahkan diri," ungkap Ece.
(iqk/iqk)