Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, berinisial NL (58) sebagai tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 409 juta. Kejari Bone langsung menahan NL di Lapas Kelas II A Watampone.
"Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara NL (mantan Kepala Desa Laoni) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa. Nilai kerugian negara sebesar Rp 409.680.094," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).
Hairil mengatakan, penetapan tersangka terhadap NL dilakukan pada Kamis (17/10). Perbuatan yang dilakukan oleh NL antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan awal penyalahgunaan anggaran pada pembangunan fisik. Jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kualitas bangunan," katanya.
Dia menuturkan penyidik Cabang Kejari Pompanua melakukan penyelidikan sejak 2021 lalu. Penyelidikan kasus ini sempat ditunda karena NL maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024.
"Akan tetapi tersangka sebelumnya maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu sehingga dilakukan penundaan penanganan perkara. Penyidikannya kita lanjut setelah selesai perhelatan pemilu," terangnya.
"NL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 dan Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(hsr/ata)