Bagaimana Cara Pecah Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Alur, dan Biayanya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 06 Nov 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto: Pinterest)
Makassar -

Apakah detikers berencana untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah? Proses ini umumnya dilakukan ketika sebagian lahan akan dijual, dibagikan sebagai warisan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) pemecahan sertifikat tanah atau pemecahan sebidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertifikat menjadi beberapa bagian baru. Setiap bagian hasil pemecahan tersebut nantinya akan memiliki sertifikat sendiri.

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Proses ini bisa dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun detikers juga bisa langsung mengurusnya sendiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili tanah tersebut.


Nah, bagi detikers yang ingin melakukan pecah sertifikat tanah, detikSulsel telah menyajikan informasi lengkapnya berikut ini yang meliputi:

  1. Syarat melakukan pecah sertifikat tanah
  2. Cara melakukan pecah sertifikat tanah
  3. Biaya pembuatan pecah sertifikat tanah
  4. Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat tanah

Cek selengkapnya di bawah ini:

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Masih melansir laman Kementerian ATR/BPN, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    Sertifikat asli;
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan yang perlu disiapkan yaitu:

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB) yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya pecah sertifikat bervariasi tergantung pada jumlah dan luas masing-masing bidang tanah.

Berikut rincian biayanya:

1. Biaya Pengukuran

  1. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare
    Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  2. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare
    Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  3. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare
    Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan:

  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas
  • L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
  • HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan

Biaya pelayanan untuk pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Proses pemecahan sertifikat tanah ini akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat

Berikut contoh simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat:

Seseorang ingin memecah sertifikat tanah seluas 1.000 m² menjadi 2 bidang (masing-masing 500 m²). Tanah ini berada di wilayah dengan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) pengukuran sebesar Rp100.000. Berikut perhitungan biaya pecah sertifikat tanah tersebut.

1. Biaya pendaftaran pemecahan = Rp50.000 per bidang baru

Karena hasil pecahan ada 2 bidang baru, maka:
= 2 × Rp50.000
= Rp100.000

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Tanah

Rumus (untuk luas ≤ 10 hektare):
Biaya = (L / 500 × HSBKu) + Rp100.000
L = luas tanah yang diukur (1.000 m²)
HSBKu = Rp100.000

Maka:
= (1.000 / 500 × 100.000) + 100.000
= (2 × 100.000) + 100.000
= Rp300.000

3. Total Biaya Resmi ke BPN

Rp100.000 (pendaftaran) + Rp300.000 (pengukuran)
= Rp400.000

Dengan demikian, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 400.000 per sertifikat. Total biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Itulah informasi mengenai syarat, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat ya, detikers!



Simak Video "Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork