Masyarakat Indonesia kini tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mengecek dan membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kini, semuanya bisa dilakukan secara online dengan cepat dan praktis.
Lantas, bagaimana cara cek dan bayar tagihan PBB secara online?
PBB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin mengecek dan membayar tagihan PBB-nya secara online, simak tata cara lengkapnya di bawah ini!
Cara Cek Tagihan PBB Secara Online
Tagihan PBB dapat dicek melalui laman resmi otoritas pajak yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Berikut tata caranya selengkapnya:
- Akses situs resmi otoritas pajak yang ada di daerah masing-masing;
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
- Isi NIK sesuai yang tertera pada KTP pengguna (jika ada);
- Kemudian centang "I'm not a robot (jika ada);
- Klik "Cari" atau "Cek Sekarang"
- Sistem akan menampilkan data lengkap seperti nama pemilik tanah/bangunan, lokasi objek pajak, besarnya tagihan PBB, status pembayaran, rincian tunggakan atau kelebihan bayar, hingga tanggal jatuh tempo dan riwayat pembayaran.
Link Situs Resmi Otoritas Pajak Berbagai Daerah di Indonesia
Untuk memudahkan detikers, berikut link resmi otoritas pajak daerah yang ada di beberapa wilayah di Indonesia:
- Makassar
https://bapenda.makassarkota.go.id/pakinta/pbbp2/ - Jakarta
https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt - Tangerang
https://pbb.tangerangkota.go.id/ - Surabaya
https://pbb.surabaya.go.id/ - Bandung
https://202.154.32.11/disyanjak-sipp/pencarianpbb/cektagihan - Semarang
https://e-pbb.semarangkota.go.id/ - Medan
https://simpida.medan.go.id/simpida/ - Depok
http://pbb-bphtb.depok.go.id:8084/cekpbb/ - Bogor
https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/app/cek_esppt - Samarinda
https://antripajak.samarindakota.go.id/cek-pajak
Cara Bayar Tagihan PBB Secara Online
Tagihan PBB dapat dibayarkan secara online melalui mobile banking (m-banking). Sejumlah bank di Indonesia telah menyediakan layanan pembayaran PBB dalam aplikai mobile banking-nya, mulai dari bank BRI, BNI, BCA, hingga Mandiri.
Selain itu, detikers juga membayar tagihan PBB melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Caranya pun cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
Bayar Tagihan PBB Melalui M-Banking
1. BRImo
- Buka aplikasi BRImo dan masuk dengan menggunakan username serta password;
- Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Tagihan";
- Pilih opsi "Bayar PBB" untuk memulai proses pembayaran;
- Jika ini adalah pembayaran PBB pertama Anda melalui BRImo, pilih "Pembayaran Baru";
- Masukkan data yang diminta, seperti daerah, tahun bayar pajak, dan NOP;
- Kemudian pilih sumber dana pembayaran;
- Lanjutkan proses pembayaran dan konfirmasi dengan memasukkan PIN BRImo;
- Setelah transaksi berhasil, struk pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai bukti.
2. Wondr BNI
- Login aplikasi Wondr BNI;
- Pilih menu "Pembayaran" pada tampilan utama aplikasi;
- Klik "Pajak", lalu pilih opsi "PBB";
- Pada bagian Nama Biller PBB, pilih rekening debet;
- Masukkan tahun pajak dan NOP yang akan dibayar;
- Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak yang harus dibayar;
- Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password Wondr BNI untuk konfirmasi;
- Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan sebagai tanda pembayaran telah selesai.
3. BCA Mobile
- Masuk ke aplikasi BCA Mobile dengan login menggunakan akun Anda;
- Pilih menu m-Payment pada halaman utama, lalu klik "Pajak";
- Pada bagian Input Nomor Objek Pajak, masukkan NOP;
- Pilih tahun pembayaran pajak yang sesuai;
- Periksa tagihan yang muncul dengan teliti, lalu tekan "OK" untuk konfirmasi;
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi;
- Setelah pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi konfirmasi;
4. Livin' by Mandiri
- Buka aplikasi Livin' by Mandiri, lalu login dengan userID dan password;
- Pilih menu "Bayar/VA", kemudian klik "Pajak";
- Tentukan wilayah pembayaran PBB sesuai lokasi objek pajak;
- Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu tekan tombol "Lanjutkan";
- Informasi tagihan PBB akan ditampilkan dilayar;
- Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin' by Mandiri;
- Bukti pembayaran akan muncul sebagai tanda pembayara PBB telah selesai.
Bayar Tagihan PBB Lewat Marketplace
1. Shopee
- Buka aplikasi Shopee di ponsel, jika belum ada bisa mengunduhnya lebih dulu di App Store atau Play Store;
- Pada halaman utama pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket;
- Pada kategori Tagihan, pilih layanan PBB yang biasanya ditandai dengan ikon rumah;
- Pilih wilayah, tahun bayar pajak, dan masukkan NOP;
- Klik Lihat Tagihan untuk menampilkan rincian biaya PBB yang harus dibayar;
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan untuk melanjutkan proses pembayaran tagihan PBB.
2. Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia;
- Pilih menu "Pajak & Pendidikan", lalu klik "Pajak PBB";
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun pembayaran PBB;
- Kemudian masukkan NOP;
- Rincian tagihan akan otomatis muncul, periksa kembali data dan jumlah yang harus dibayar;
- Selanjutnya pilih "Bayar", kemudian pilih metode pembayaran;
- Tekan "Bayar Sekarang" untuk memproses transaksi.
- Setelah pembayaran berhasil, detikers akan menerima notifikasi sebagai konfirmasi.
Nah detikers, itulah cara mengecek dan membayar tagihan PBB secara online. Semoga bermanfaat ya!
(edr/alk)