Pemilik tanah yang hendak memberikan atau menjual sebagian tanahnya perlu melakukan pecah sertifikat tanah. Langkah ini penting untuk memastikan status kepemilikan sebuah bidang tanah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida mengatakan pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.
"Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," ujar Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin pecah sertifikat tanah, pemohon dapat mengajukannya ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Pemohon juga perlu menyiapkan dana buat biaya pecah sertifikat.
Lantas, bagaimana cara menghitung biaya pecah sertifikat tanah? Berikut ini penjelasannya.
Biaya Pecah Sertifikat
Aturan soal pecah sertifikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komponen biaya untuk pecah sertifikat sebagai berikut.
1. Biaya Pengukuran
a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas
L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi
HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.
2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan
Selain itu, pemohon perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
3. Biaya Petugas Pengukur
Perlu diketahui, biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi buat petugas ukur yang turun ke lapangan ditanggung oleh pemohon.
Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat
Sebagai gambaran, Ana mensimulasikan perhitungan biaya untuk pecah sertifikat. Ada tanah seluas 300 meter persegi yang ingin dipecah sertifikatnya menjadi dua bidang tanah. Lalu, HSBKu sebesar Rp 80.000 pada 2025. Berikut ini perhitungan biaya pecah sertifikat tanah tersebut.
Biaya Pengukuran: (300/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 148.000
Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ Rp 50.000 = Rp 100.000
Total Biaya: Rp 148.000 + Rp 100.000 = Rp 248.000
Dengan demikian, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 248.000. Total biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.
Syarat dan Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah
Selain biaya, pemohon perlu melengkapi dokumen sebagai syarat buat mengajukan pecah sertifikat tanah. Tata cara dan syarat pecah sertifikat mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.
Dokumen Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah
- Pemohon mengisi formulir permohonan
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Apabila pemohon perorangan, melampirkan KTP dan KK pemohon atau
kuasa ya apabila dikuasakan - Apabila pemohon badan hukum, selain KTP pemohon, melampirkan akta
pendirian, pengesahan badan hukum dan perubahannya - Sertifikat asli
- Rencana tapak/site plan
Prosedur Pecah Sertifikat Tanah
- Pemohon datang ke loket Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen kelengkapan.
- Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas, apabila berkas diterima lengkap diterbitkan surat perintah setor (SPS).
- Pemohon melakukan pembayaran.
- Petugas dari Kantor Pertanahan melakukan proses pengukuran dan pendaftaran pemecahan.
- Terbit sertifikat hasil pemecahan untuk kemudian disampaikan ke pemohon.
Itulah cara menghitung biaya pecah sertifikat. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)