Mau Pecah Sertifikat Tanah? Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 02 Nov 2025 13:02 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Pemilik tanah bisa memberikan atau menjual sebagian dari bidang tanahnya kepada orang lain. Untuk melakukan itu, ia harus melalui proses pecah sertifikat tanah.

Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan atas tanah. Hal itu karena pemilik akan membagi tanah menjadi beberapa bidang.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida pernah menjelaskan pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula," kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Pecah sertifikat tanah dapat dilakukan di kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kelengkapan. Proses tersebut terdapat biaya yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

Lalu, berapa biaya untuk pecah sertifikat? Simak ulasannya berikut ini.

Biaya Pecah Sertifikat

Ana mengatakan biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut ini komponennya.

1. Biaya Pengukuran

a. Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare

Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare

Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan

Pemohon akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur

Pemohon menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas ukur yang turun ke lapangan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat

Ana mencontohkan seseorang ingin memecah sertifikat tanah yang luasnya 300 meter persegi menjadi dua. Kemudian, besaran HSBKu pada 2025 adalah Rp 80.000. Berikut ini perhitungannya.

Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = 148.000

Biaya Pemecahan dua bidang: 2 Γ— Rp 50.000 = Rp 100.000

Hasilnya, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp 248.000. Namun, biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan ya.

Syarat dan Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah

Selain menyiapkan dana, jangan lupa untuk memenuhi dokumen sebagai syarat mengajukan pecah sertifikat tanah. Tata cara dan syarat pecah sertifikat mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Dokumen Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah

  • Pemohon mengisi formulir permohonan
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Apabila pemohon perorangan, melampirkan KTP dan KK pemohon atau kuasa ya apabila dikuasakan
  • Apabila pemohon badan hukum, selain KTP pemohon, melampirkan akta pendirian, pengesahan badan hukum dan perubahannya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang ke loket Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen kelengkapan.
  2. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas, apabila berkas diterima lengkap diterbitkan surat perintah setor (SPS).
  3. Pemohon melakukan pembayaran.
  4. Petugas dari Kantor Pertanahan melakukan proses pengukuran dan pendaftaran pemecahan.
  5. Terbit sertifikat hasil pemecahan untuk kemudian disampaikan ke pemohon.

Itulah biaya pecah sertifikat hingga persyaratan yang perlu disiapkan. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads