Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor polisi. Saat ini, masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang SIM online yang lebih praktis dan efisien.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan Korlantas Polri. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi tanpa harus keluar rumah, cukup lewat ponsel atau laptop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghemat waktu, perpanjangan SIM secara online juga membantu meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan publik.
Nah bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online, berikut ini panduan lengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
- Setelah terunduh, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
- Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
- Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
- Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;
- Pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Klik Satpas penerbit;
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
- Pastikan kembali nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Syarat Perpanjang SIM Online
Dikutip laman resmi Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas), berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat ingin perpanjang SIM:
- SIM lama;
- E-KTP;
- Hasil RIKKES Jasmani;
- Hasil Tes Psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Biaya Perpanjang SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Besaran biaya ini disesuaikan dengan jenis SIM yang diperpanjang.
Untuk lebih jelas, berikut ini rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM D I: Rp 30.000
Berapa Lama Waktu Perpanjang SIM Online?
Perpanjangan SIM online memerlukan waktu 3-7 hari tergantung dari antriannya. Namun, jika antrian di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengalami gangguan, maka proses perpanjangan akan memerlukan waktu yang lebih panjang lagi (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman).
Sementara itu, jika pemohon ingin mengajukan perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Pasalnya, jika permohonan perpanjang SIM dilakukan setelah pukul 15.00, maka permohonan akan mulai diproses pada keesokan harinya.
Adapun jam operasional Satpas berlangsung dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Bagaimana Jika Terlambat Memperpanjang SIM?
Perpanjangan SIM mulai bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka SIM akan dianggap tidak berlaku (mati) dan pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori, praktik, dan keterampilan.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun tentang Surat Izin Mengemudi.
Di Indonesia sendiri, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Demikianlah informasi tentang cara perpanjang SIM online lengkap dengan syarat dan lama waktu perpanjangannya. Semoga membantu, ya!
(edr/alk)