Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, pengemudi harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Dilansir dari detikOto perpanjangan SIM harus diproses sebelum masa batas berlakunya. Jika lewat dari batas yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus kembali membuat SIM dengan prosedur pembuatan SIM baru.
Advokat Arifin Purwanto menilai kebijakan ini merugikan. Bahkan, Arifin menggugat Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin dalam gugatannya meminta SIM yang berlaku lima tahun dapat diberlakukan seumur hidup seperti KTP. Sehingga, pengendara tidak perlu repot melakukan perpanjangan dan tidak lagi membuat SIM baru ketika telat memperbarui karena sudah berlaku seumur hidup.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ungkap Arifin dalam laman MK.
Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur Hidup
Penetapan batas berlaku SIM bagi pengendara tentu bukan tanpa alasan. Ada pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan aturan tersebut.
Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya.
Adapun kompetensi yang dimaksud berupa pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengemudi. Sehingga, penetapan tenggang SIM hingga lima tahun dinilai sudah pas.
"Penentuan angka 5 (lima) dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto saat dihubungi detikOto, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, proses perpanjangan SIM tidak lagi melalui ujian teori dan praktik tetapi harus dengan tes psikologi. Agar lebih mudah, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.
(urw/urw)