Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi merepotkan dan harus mengantre di kantor polisi. Seiring kemajuan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyediakan layanan perpanjang SIM online yang jauh lebih praktis dan efisien. Inovasi ini memungkinkan detikers untuk mengurus semuanya langsung dari genggaman, cukup melalui ponsel.
Selain menghemat waktu dan tenaga, proses perpanjangan SIM secara daring ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi layanan publik. Bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, inilah panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM online terbaru.
Cara Mudah Perpanjang SIM Online via Aplikasi
Proses perpanjangan SIM secara online terpusat pada satu aplikasi resmi, yaitu Digital Korlantas Polri. Pastikan detikers hanya menggunakan aplikasi ini untuk keamanan data pribadi. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi nomor ponsel aktif. Kamu akan menerima kode OTP via SMS untuk verifikasi.
3. Setelah verifikasi berhasil, buat 6 digit PIN untuk mengamankan akun.
4. Masuk ke menu "Profil" dan lengkapi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email kamu.
5. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto Liveness (swafoto) sesuai instruksi di aplikasi.
6. Sebelum melanjutkan, pastikan detikers sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan (akan dijelaskan di bawah). Lakukan juga tes kesehatan jasmani (RIKKES) secara online di situs https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ di ponsel.
7. Mulai Proses Perpanjangan:
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "SIM".
- Klik pada opsi "Perpanjangan SIM".
- Unggah semua dokumen pendukung yang telah kamu siapkan.
- Pilih SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang akan menerbitkan SIM baru kamu.
8. Isi nomor rekening bank kamu. Ini berfungsi untuk pengembalian dana jika permohonan kamu ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
9. kamu bisa memilih untuk mengambil SIM sendiri di SATPAS yang dipilih atau menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia ke alamat kamu.
10. Lanjutkan ke proses pembayaran menggunakan virtual account BNI. Ikuti instruksi hingga pembayaran selesai.
11. Kamu dapat memeriksa status transaksi secara berkala pada menu "Transaksi" di dalam aplikasi.
12. Jika SIM sudah diterima, jangan lupa untuk mengisi Indeks Kepuasan Pelanggan. Terakhir, klik tombol "Perbarui" agar SIM baru kamu terdigitalisasi di aplikasi.
Syarat Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ditolak oleh SATPAS, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (foto atau scan) yang jelas dan tidak buram:
- E-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Tanda tangan di atas selembar kertas putih polos, difoto dengan jelas.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru. Pastikan foto terlihat profesional (bukan foto selfie).
- Bukti hasil tes RIKKES Jasmani dari https://erikkes.id/
- Bukti hasil tes Psikologi dari app.eppsi.id.
Rincian Resmi Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, biaya tes kesehatan, dan tes psikologi.
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan berdasarkan jenis SIM:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B I & B I Umum: Rp 80.000
- SIM B II & B II Umum: Rp 80.000
- SIM C, C I, C II: Rp 75.000
- SIM D & D I: Rp 30.000
Estimasi Waktu Proses Perpanjangan SIM Online
Berapa lama waktu yang dibutuhkan? Proses perpanjangan SIM online umumnya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tidak termasuk waktu pengiriman. Durasi ini sangat bergantung pada jumlah antrean di SATPAS yang kamu pilih.
Penting untuk Diperhatikan:
Jam operasional SATPAS adalah Senin - Sabtu, pukul 08.00 hingga 15.00.
Pengajuan yang dilakukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Jangan Sampai Terlambat! Apa Akibatnya?
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Kamu bisa mulai mengajukan perpanjangan 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, jika kamu terlambat memperpanjang SIM meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku, maka SIM tersebut dinyatakan mati atau tidak berlaku. Akibatnya, kamu tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Oleh karena itu, selalu periksa masa berlaku SIM kamu dan manfaatkan kemudahan perpanjangan online agar tidak terlambat. Semoga informasi ini membantu!
(afb/afb)