Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Syarat

Cara Perpanjang SIM Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Syarat

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 03 Jul 2025 15:20 WIB
Perpanjangan SIM online
Foto: Perpanjangan SIM online. (Ridwan Arifin/detikcom)
Medan -

Aplikasi Digital Korlantas POLRI hadir untuk memudahkan detikers dalam melakukan proses perpanjangan SIM. Namun, perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut belum dapat dilakukan di luar Indonesia.

Penting diketahui, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan perpanjangan di aplikasi. Berikut detikSumut bagikan cara perpanjang SIM online 2025 lengkap dengan biaya dan syaratnya.

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu lagi repot-repot datang ke SATPAS. Saat ini, detikers dapat melakukannya lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan langsung dikirimkan ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Langkah pertama, download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
  • Selanjutnya, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan cek kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Pastikan melengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  • Setelah menerima email untuk mengaktifkan akun, verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, jangan lupa siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Klik menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Masukkan alamat pengiriman kalau memilih metode pengiriman POS Indonesia
  • Pilih metode pembayaran lalu klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi"
  • Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui

Syarat Perpanjang SIM Online 2025

Saat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Adapun syarat perpanjang SIM online yang diminta yakni berupa dokumen:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
  • Mohon memastikan dokumen yang di-submit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan SATPAS.

Biaya Perpanjang SIM Online 2025

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Rincian biaya berikut dibutuhkan dalam prosesnya (belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS):

ADVERTISEMENT
  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

Demikian cara perpanjang SIM online 2025 lengkap dengan biaya dan syaratnya. Semoga membantu, detikers!




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads