Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Juni-Juli, Mudah dan Praktis!

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Juni-Juli, Mudah dan Praktis!

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Rabu, 11 Jun 2025 20:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah
Makassar -

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tengah menanti pencairan bantuan tersebut. Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi, terutama bagi pekerja dengan penghasilan di bawah rata-rata.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk 2 bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli. Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Penerima bantuan ini memiliki kriteria yang telah diatur oleh penyelenggara. Dengan demikian, masyarakat Indonesia harus memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara cek apakah termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 periode Juni-Juli?

Bagi detikers yang hendak mengeceknya, berikut ulasan lengkap mengenai cara cek serta informasi pendukung lainnya. Simak selengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Juni-Juli

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dapat dicek melalui melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, situs Kemenaker, dan aplikasi Pospay. Berikut rincian caranya:

Melalui JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di App Store atau Google Play Store
  2. Masukkan email dan kata sandi akun JMO detikers. Kalau belum punya akun, pilih "Buat Akun Baru" dan isi data yang diminta, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan lain-lain
  3. Setelah berhasil login, di halaman utama akan muncul banner bertuliskan: "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Klik di Sini! - klik banner tersebut
  4. Di halaman selanjutnya, isi informasi pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, serta alamat email
  5. Setelah data terisi lengkap, klik tombol "Lanjutkan"
  6. Sistem akan memproses data dan menampilkan pemberitahuan apakah detikers terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, atau tidak

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scroll ke bagian bawah sampai menemukan opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
  4. Tekan tombol "Lanjutkan"
  5. Akan muncul pemberitahuan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi
  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar

Melalui Situs Resmi Kemnaker

  1. Akses situs resmi di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Masuk ke akun Anda jika sudah memiliki akun
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Setelah login, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak
  5. Status penyaluran BSU terdiri dari tiga tahapan:
    a. Terdaftar: Nama Anda tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan
    b. Ditetapkan: Anda dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BSU
    c. Tersalurkan: Dana bantuan telah ditransfer ke rekening Anda

Melalui Aplikasi Pospay

Pospay adalah aplikasi pembayaran berbasis Giro Pos dari PT Pos Indonesia. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima BSU. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran akun di dalam aplikasi
  3. Periksa notifikasi di aplikasi untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU

Bagaimana Cara Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendaftar terlebih dahulu di situs Kemnaker. Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dapat detikers jadikan panduan:

  1. Siapkan dokumen penting: KTP, rekening bank aktif, dan NPWP
  2. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id dan klik menu "Daftar Sekarang"
  3. Isi data diri secara lengkap dan benar (nama, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dll)
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP untuk verifikasi
  5. Lengkapi data tambahan seperti alamat, tempat kerja, dan nomor rekening
  6. Klik submit untuk mengirim data pendaftaran

Setelah semua langkah selesai, proses verifikasi akan dilakukan dan memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu. Jika lolos, notifikasi sebagai penerima BSU akan dikirim via email atau SMS.

BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair?

Dikutip dari Instagram resmi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyebutkan BSU periode Juni-Juli 2025 akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan sekaligus.

"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 Triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 Juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu Guru Kemendikdasmen serta 277 ribu Guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali padabulanJuni." bunyi keterangan tertulis pada postingan Menkeu Sri Mulyani yang dikutip detikSulsel, Rabu (11/6/2025)

Hal senada juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia memberi sinyal bahwa BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni, meskipun tidak menyebutkan tanggal pastinya.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

detikers disarankan untuk memantau akun media asosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker guna memperoleh informasi terkini tentang jadwal pencaiarannya. Berikut tautan media sosial yang dapat diakses:

Sementara media sosial Kemnaker, yaitu:

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Itulah ulasan mengenai cek penerima BSU BPJS ketenagakerjaan yang dapat dijadikan panduan. Semoga membantu, ya!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads