Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan mudah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Lantas, bagaimana cara cek BSU di aplikasi JMO? Apa syarat penerima BSU 2025?
Pencairan BSU dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025 dengan dana sebesar Rp 600.000. Bantuan ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama bulan Juni-Juli mulai dicairkan. For your info, masyarakat yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria," keterangan akun Instagram resmi @indonesiabaik.id yang dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Jika ingin mengetahui sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, berikut detikSulsel menyajikan cara mengeceknya lengkap syarat penerimanya. Simak, yuk!
Apa Itu BSU dan Apa Tujuannya?
BSU merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat khususnya pekerja/buruh mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup. Mengingat terjadi kenaikan harga yang memengaruhi kondisi ekonomi sebagian masyarakat.
Dikutip dari detikFinance, BSU hanya ditujukan pada pekerja tertentu saja dengan mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian. Hal ini diperbarui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP |
Cara Cek BSU 2025 di Aplikasi JMO
Mengecek status penerima di aplikasi JMO bisa dilakukan dengan mudah bagi detikers yang sudah memiliki dan terdaftar di aplikasi JMO. Namun, sebelum itu penting diketahui, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tata cara pengecekan.
Diperkirakan langkah-langkahnya sama seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat
- Gulir halaman utama ke bawah di bagian "Informasi"
- Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU di sini"
- Isi data yang diminta laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Setelahnya, pilih "Lanjutkan"
- Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria
Cara Daftar di Aplikasi JMO
Jika baru mengunduh JMO, peserta perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasinya. Berikut tutorialnya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka aplikasi kemudian klik menu "Buat Akun Baru"
- Selanjutnya, konfirmasi status peserta BPJamsostek dengan klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
- Pilih Jenis Kepesertaan dan Kewarganegaraan
- Isi data Diri dan Isi Email
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
- Isi nomor HP, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS
- Buat kata sandi, kemudian baca S&K dengan baik
- Pendaftaran JMO pun berhasil
Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan
Mengecek status penerima juga bisa dilakukan di laman BPJS Ketenagakerjaan jika belum mengunduh aplikasi JMO. Pengecekan di laman ini akan memudahkan bagi detikers yang belum pernah mengunduh aplikasi ini.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir laman ke bawah sampai mendapatkan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Isi form yang tersedia dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email yang aktif.
- Tekan tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.
- Sistem akan memberikan notifikasi bahwa datamu sedang dalam proses verifikasi.
- Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (Bank milik pemerintah).
- Selanjutnya, tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Kriteria Penerima BSU
Terdapat kriteria tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU. Masih dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriterianya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyaluran Dana BSU
Seperti disebutkan sebelumnya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 per orang. Dana ini dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.
Artinya, bantuan tersebut setara dengan Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Itulah informasi seputar cara cek BSU 2025 di aplikasi JMO. Semoga membantu!
(urw/urw)