- Batas Zakat Fitrah 1. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal) 2. Waktu yang Diperbolehkan (Mubah) 3. Waktu yang Makruh 4. Waktu yang Haram
- Golongan Penerima Zakat Fitrah
- Besaran Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa saat Menyerahkan Zakat
- Doa saat Menerima Zakat
Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Ibadah ini sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga.
Karena pentingnya, setiap muslim wajib membayar zakat ini hingga batas waktu yang ditentukan. Lantas, kapan batas waktu membayar zakat fitrah?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia. Selain itu, juga untuk memberikan makanan kepada orang-orang miskin di hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama sepakat bahwa menunda-nunda membayar zakat fitrah hingga lewat waktu yang telah ditentukan dianggap sebagai dosa. Oleh karena itu, berikut penjelasan mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah lengkap dengan bacaan niat hingga doanya.
Yuk, disimak!
Batas Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, mengenai batas waktu pembayarannya, terdapat empat waktu yang dikategorikan para ulama, yaitu:
1. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal)
Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah di saat terbenamnya Matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum sholat Idul Fitri.
2. Waktu yang Diperbolehkan (Mubah)
Waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
3. Waktu yang Makruh
Waktu yang dianggap makruh untuk membayar zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri, tepatnya masih di hari raya.
4. Waktu yang Haram
Waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam Islam, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana diterangkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, sebagai berikut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut 8 golongan orang penerima zakat fitrah tersebut seperti disadur dari laman Al-manhaj:
- Fakir, yakni orang yang melarat (amat sengsara) yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil, yakni orang-orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat tersebut.
- Mualaf, orang-orang yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk Islam agar semakin kuat hatinya.
- Riqab, golongan budak atau hamba sahaya untuk memerdekakan dirinya.
- Gharim, yakni orang yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya.
- Fi sabilillah, orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
- Ibnu sabil, yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan membutuhkan bantuan.
Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan kajian tentang zakat fitrah, zakat ini dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, dengan takaran sebanyak 1 sha'. 1 sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Selain itu, sebagian ulama lain juga memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Niat Zakat Fitrah
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sebelum menunaikan zakat, umat Islam perlu untuk berniat terlebih dahulu. Bacaan niat zakat fitrah bervariasi, tergantung pada siapa yang memberikan zakat tersebut, apakah untuk dirinya sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan, atau orang yang diwakilkan.
Untuk lebih jelasnya, berikut bacaan niat zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamuni nafaqa atuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ... (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Doa saat Menyerahkan Zakat
Berikut doa yang dianjurkan oleh Imam Nawawi saat menyerahkan atau membayar zakat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Arab Latin: Ajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita waj'alhu laka thohuuron
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
Demikianlah ulasan mengenai 'kapan batas waktu membayar zakat?'. Semoga membantu, ya!
(edr/urw)