- Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah 1. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa Zakat Fitrah Doa saat Menyerahkan Zakat Doa saat Menerima Zakat
- Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 1. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal) 2. Waktu yang Diperbolehkan (Mubah) 3. Waktu yang Makruh 4. Waktu yang Haram
- Besaran Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebelum menunaikan zakat fitrah ini, umat Islam perlu membaca niatnya terlebih dahulu.
Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung pada siapa yang memberikan zakat tersebut.
Nah, berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah lengkap, mulai dari untuk diri sendiri hingga untuk seluruh keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak, yuk!
Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah
Berikut niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, sekeluarga, hingga orang yang diwakilkan:
1. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamuni nafaqa atuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ... (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Zakat Fitrah
Doa saat Menyerahkan Zakat
Berikut doa yang dianjurkan oleh Imam Nawawi saat menyerahkan atau membayar zakat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Arab Latin: Ajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita waj'alhu laka thohuuron.
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), waktu pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, mengenai batas waktu pembayarannya, terdapat empat waktu yang dikategorikan para ulama, yaitu:
1. Waktu yang Dianjurkan (Afdhal)
Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah di saat terbenamnya Matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum sholat Idul Fitri.
2. Waktu yang Diperbolehkan (Mubah)
Waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
3. Waktu yang Makruh
Waktu yang dianggap makruh untuk membayar zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri, tepatnya masih di hari raya.
4. Waktu yang Haram
Waktu yang haram untuk melaksanakan zakat fitrah adalah setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu.
Besaran Zakat Fitrah
Berdasarkan kajian tentang zakat fitrah, zakat ini dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, dengan takaran sebanyak 1 sha'. 1 sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Selain itu, sebagian ulama lain juga memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.
Namun perlu dipahami, nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium adalah sebesar Rp 47 ribu.
Demikianlah ulasan mengenai niat bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat, ya, detikers!
(urw/alk)