Niat Zakat Fitrah Arab-Latin Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah Arab-Latin Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 20 Mar 2025 20:30 WIB
Rice grains in a burlap sack for zakat, the Islamic concept of zakat in the holy month of Ramadan
Foto: Getty Images/Maslan Maslan
Makassar -

Niat zakat fitrah dibacakan oleh masing-masing orang yang mengeluarkan zakat ketika hendak menunaikannya. Lantas, bagaimana bacaan niat zakat fitrah yang baik dan benar?

Mengutip buku Fikih Zakat Kontemporer karya Dr Oni Sahroni MA dkk, membayar zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta seseorang. Sebagaimana firman Allah SWT:

صلے خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوْتَكَ سَكَنُ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah [9]: 103).

Akan tetapi, sebelum menunaikannya umat muslim harus membacakan niat sebagai syarat sah pelaksanaan zakat. Niat ini dibacakan juga untuk menyertai pemindahan kepemilikan harta dari pemberi dan penerima.

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang hendak membayar zakat berikut bacaan niatnya lengkap Arab, Latin, dan artinya. Artikel ini juga berisi informasi seputar zakat fitrah lainnya mulai dari doa, waktu, hukum, dan syarat membayar zakat.

Yuk, disimak!

Niat Zakat Fitrah Arab-Latin

Niat zakat fitrah bisa dibacakan untuk diri sendiri dan mewakili orang lain. Jika mewakili seseorang, terdapat perbedaan pada bacaan niatnya.

Berikut selengkapnya yang dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Doa Membayar Zakat Fitrah

Imam Nawawi sangat menganjurkan untuk membaca doa ketika membayar zakat fitrah. Doanya sebagai berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menukil kembali buku Fikih Zakat Kontemporer, zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum memasuki Idul Fitri. Jika dirincikan, waktu membayar zakat fitrah terbagi menjadi dua yakni:

1. Waktu yang Terbatas (Al-Mudhayyiq)

Waktu yang terbatas atau al-Mudhayyiq adalah waktu wajib membayar zakat fitrah. Waktu ini ditandai dengan tenggelamnya Matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Id.

2. Waktu yang Luas (Al-Muwassi')

Waktu yang luas atau al-Muwassi' merupakan waktu di mana umat muslim boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib yang disebutkan sebelumnya. Waktu ini berlangsung selama bulan Ramadhan.

Di antara kedua waktu tersebut, umat muslim dianjurkan untuk membayar zakat di waktu yang luas. Dengan demikian, pengelolaan dan pendistribusian manfaat zakat bisa berjalan dengan lebih efektif.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Membayar zakat fitrah dikategorikan sebagai hal-hal yang harus diketahui (al-Ma'lum min ad-Dini bi adh-Dharurah).

Apabila mengingkarinya bukan karena ketidaktahuan atau baru masuk Islam, maka orang tersebut telah kufur. Kewajiban membayar zakat ini disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS Al-Baqarah [2]: 43).

Jika enggan membayar zakat, maka orang tersebut akan mendapatkan siksa yang pedih berupa disetrikanya dahi, lambung, dan punggung mereka dengan emas dan perak panas. Seperti disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْثُرُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ : يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى منے بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَرْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْبِرُونَ

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan. (QS At-Taubah [9]: 34-35).

Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah

Dinukil dari buku Panduan Zakat Minimal 2,5% oleh Muhammad Abdul Tuasikal, bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju, dan semacamnya. Nabi Muhammad SAW sendiri membayarkan zakat fitrah dengan kurma dan gandum karena bahan tersebut merupakan makanan pokok di zaman Nabi SAW.

Adapun kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho' dari semua bentuk zakat fitrah. Kecuali untuk gandum dan kismis yang diperbolehkan oleh para ulama setengah sho' saja.

Sebagaimana diriwayatkan Abu Sa'id Al Khudri bahwa:

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Artinya: "Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitrah berupa 1 shoʼbahan makanan, 1 sho' kurma, 1 sho' gandum atau 1 sho' kismis."

Kadar besaran menggunakan sho' tersebut merupakan perhitungan di masa Nabi SAW. Satu sho' dari semua jenis bahan makanan adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang.

Sebagian ulama berpendapat ukuran satu sho' tersebut diperkirakan sekitar 3 kg. Ulama lain mengatakan satu sho' kira-kira 2,157 kg.

Sementara, di Indonesia ditetapkan zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2,5 kg. Ketentuan ini sudah menjadi kebiasaan dan dianggap sah.

Kategori Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh orang yang masuk dalam dua kategori. Yakni beragama Islam dan mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Mayoritas ulama menyebutkan batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari id. Apabila keadaan seseorang seperti itu maka dia dikatakan mampu dan wajib membayar zakat fitrah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

Artinya: "Barang siapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk se-hari-semalam."

Demikianlah ulasan mengenai niat zakat fitrah lengkap untuk diri sendiri dan keluarga. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads