Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri-Sekeluarga Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

#RamadanJadiMudah by BSI

Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri-Sekeluarga Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 17 Mar 2025 19:00 WIB
Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.
Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah
Makassar -

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim. Mengeluarkan zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum memasuki 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri.

Mengutip buku Fikih Zakat Kontemporer karya Dr Oni Sahroni MA dkk, kewajiban membayar zakat disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS Al-Baqarah [2]: 43).

Zakat fitrah dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah harta atas nama diri sendiri dan setiap orang yang menjadi tanggungannya. Sebelum mengamalkannya, umat muslim perlu mengetahui terlebih dahulu bacaan niat zakat fitrah.

ADVERTISEMENT

Nah, untuk memudahkan berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap untuk diri sendiri hingga sekeluarga dalam tulisan Arab, Latin, dan artinya. Yuk, disimak!

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Bacaan niat zakat fitrah berbeda untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan, serta orang-orang yang diwakilkan. Lebih jelasnya, simak bacaan niat zakat fitrah berikut yang dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Doa Membayar Zakat Fitrah

Masih dari laman MUI, saat membayar zakat Imam Nawawi sangat menganjurkan untuk membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Menukil buku Fikih Zakat Kontemporer, seperti yang disebutkan sebelumnya zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri. Namun, apabila dirincikan waktu membayar zakat fitrah terbagi menjadi dua sebagai berikut:

1. Waktu yang Terbatas (Al-Mudhayyiq)

Waktu yang terbatas atau al-Mudhayyiq adalah waktu wajib membayar zakat fitrah. Waktu ini ditandai dengan tenggelamnya Matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Id.

2. Waktu yang Luas (Al-Muwassi')

Waktu yang luas atau al-Muwassi' merupakan waktu di mana umat muslim boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib yang disebutkan sebelumnya. Waktu ini berlangsung selama bulan Ramadhan.

Di antara kedua waktu tersebut, umat muslim dianjurkan untuk membayar zakat di waktu yang luas. Dengan demikian, pengelolaan dan pendistribusian manfaat zakat bisa berjalan dengan lebih efektif.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan dikategorikan sebagai hal-hal yang harus diketahui (al-Ma'lum min ad-Dini bi adh-Dharurah). Apabila mengingkarinya bukan karena ketidaktahuan atau baru masuk Islam, maka orang tersebut telah kufur.

Membayar zakat disebutkan Allah SWT dapat membersihkan dan mensucikan harta seseorang. Sebagaimana firman-Nya:

صلے خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوْتَكَ سَكَنُ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At-Taubah [9]: 103).

Apabila tidak membayar zakat, orang tersebut akan mendapatkan siksa yang pedih di hari pembalasan. Siksanya berupa disetrikanya dahi, lambung, dan punggung mereka dengan emas dan perak panas.

Seperti disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْثُرُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ : يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى منے بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَرْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْبِرُونَ

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan. (QS At-Taubah [9]: 34-35).

Itulah ulasan mengenai niat zakat fitrah, waktu membayar, dan hukumnya. Jangan lupa dibayarkan ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads