- Doa Membayar Zakat Fitrah bagi Muzakki
- Doa Menerima Zakat Fitrah bagi Mustahik
- Niat Zakat Fitrah 1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 4. Bacaan Niat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Bacaan Niat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 1. Menentukan Tanggungan 2. Menentukan Besaran Zakat Fitrah 3. Menyegerakan - Waktu yang Terbatas (Wajib) - Waktu yang Luas (Boleh) 4. Tidak Memindahkan ke Tempat Lain 5. Diserahkan Kepada yang Berhak 6. Membaca Niat
- Hukum Membayar Zakat Fitrah
Ramadhan akan segera berakhir. Umat muslim sebaiknya segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
Saat menunaikan zakat fitrah umat muslim dianjurkan untuk membaca doa agar amalannya diterima di sisi Allah SWT. Membaca doa juga berlaku bagi orang yang menerima zakat, sebagaimana firman Allah SWT dikutip dari Almanhaj:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (At-Taubah/9: 103)
Nah, untuk memudahkan berikut doa zakat fitrah saat membayar dan menerima lengkap dengan niat dan tata cara menunaikan zakat fitrah. Yuk, disimak!
Doa Membayar Zakat Fitrah bagi Muzakki
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menganjurkan umat muslim membaca doa khusus saat membayar zakat fitrah. Doa tersebut berisi permohonan agar amal yang diberikan diterima Allah SWT.
Berikut bacaan doanya dalam tulisan Arab, Latin, dan artinya:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327) [1]
Selain itu, umat muslim juga bisa membaca doa lainnya yaitu:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Arab Latin: Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku)." [2]
Doa Menerima Zakat Fitrah bagi Mustahik
Penerima zakat (Mustahik) juga dianjurkan untuk berdoa saat mengambil zakat dari pemberi (muzakki). Doa ini ditujukan kepada muzakki agar hartanya diberi keberkahan oleh Allah SWT dan dijadikan pembersih baginya.
Bacaan doa menerima zakat fitrah sebagai berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Arab Latin: Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran.
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168). [1]
Imam Asy-Syafi'i juga menganjurkan membaca doa ketika mengambil zakat. Doa ini juga diperuntukkan bagi penerima zakat dengan bacaan sebagai berikut:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Arab Latin: Ajarakallahu fīmā a'ṭayta, wa bāraka laka fīmā abqayta.
Artinya: "Semoga Allah memberikan ganjaran atas apa yang engkau berikan dan memberikan keberkahan atas apa yang engkau sisakan." [3]
Niat Zakat Fitrah
Bukan cuma doa, saat menunaikan zakat fitrah umat muslim juga perlu membaca niat. Membaca niat ini hukumnya wajib sebagai syarat agar amalan zakat fitrah dianggap sah. [4]
Adapun bacaan niat zakat fitrah berbeda untuk diri sendiri, keluarga, dan orang yang diwakilkan. Agar lebih jelas, berikut bacaannya:
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ ولدي .... ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
4. Bacaan Niat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنَتِي ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Bacaan Niat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala." [5]
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Bagi detikers yang hendak membayar zakat tentunya harus mengetahui tata caranya. Sebab, terdapat aturan yang berlaku baik mengenai besaran zakat hingga waktu membayarnya.
Untuk memudahkan, simak langkah-langkah di bawah ini:
1. Menentukan Tanggungan
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh anggota keluarga mulai dari suami, istri, anak, dan jika mampu diwajibkan membayar untuk anggota keluarga terdekat. Zakat ini dibayarkan oleh kepala keluarga mewakili orang-orang yang berada di dalam tanggungannya.
Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa:
لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنَى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ۲۸
Artinya: "Tidak ada, tidak ada kewajiban membayar shadaqah (zakat) kecuali bagi orang yang kaya, dan tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Mulailah dengan orang-orang yang ada dalam tanggunganmu". (H.R. Ahmad).
Dengan demikian, sebelum menunaikan zakat, umat muslim perlu menentukan orang yang menjadi tanggungannya terlebih dahulu. Dimulai dari diri sendiri, istri, anak, orang tua, dan kerabat lainnya. [6]
2. Menentukan Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah di Indonesia yaitu sebesar 2,5 kg - 3 kg bahan makanan pokok per orang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bahan makanan pokok yang digunakan di Indonesia sebagai standar zakat fitrah adalah beras. Jika dalam bentuk uang, jumlah zakat fitrah mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari per orang.
Jumlah uangnya sendiri berbeda-beda tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah Indonesia. Berdasarkan data dari berbagai daerah, besaran zakat fitrah 2025 sekitar Rp 40.000 - Rp 60.000 per orang. [7]
3. Menyegerakan
Apabila sudah menentukan besaran dan jumlah zakat fitrah, seseorang sebaiknya menyegerakan kewajiban ini. Tujuannya agar menghindarkan diri dari penghalang untuk berbuat kebajikan. [8]
Waktu membayar zakat fitrah dapat dilihat dalam rincian berikut:
- Waktu yang Terbatas (Wajib)
Waktu yang terbatas atau al-Mudhayyiq adalah waktu wajib membayar zakat fitrah. Waktu ini ditandai dengan tenggelamnya Matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Id.
- Waktu yang Luas (Boleh)
Waktu yang luas atau al-Muwassi' merupakan waktu di mana umat muslim boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib yang disebutkan sebelumnya. Waktu ini berlangsung selama bulan Ramadhan.
Waktu yang paling baik membayar zakat fitrah yaitu pada waktu yang luas agar pengelolaan dan pendistribusian manfaat zakat bisa berjalan lebih efektif. [9]
4. Tidak Memindahkan ke Tempat Lain
Perlu diingat zakat fitrah didistribusikan di wilayah pemberi zakat atau orang terdekat terlebih dahulu. Seorang muslim tidak diperkenankan untuk memindahkan lokasi pembayaran zakat fitrah.
Hal ini dikarenakan adanya kewajiban untuk menolong orang yang dekat baik secara kekerabatan ataupun dekat secara lingkungan. Begitu pula dengan zakat fitrah yang harus mendahulukan orang sekitar terlebih dahulu.
5. Diserahkan Kepada yang Berhak
Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang yang berhak. Bisa melalui badan amil zakat atau diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
Orang yang berhak menerima zakat yaitu delapan orang golongan asnaf yang sudah ditentukan oleh Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW. Golongan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. [6][8]
6. Membaca Niat
Jika sudah menemukan tempat untuk menunaikan zakat, umat muslim bisa menyerahkannya disertai dengan niat. Dikarenakan seperti yang disebutkan sebelumnya, niat merupakan syarat sah membayar zakat.
Niat dilaksanakan secara ikhlas, bersih, murni, dan jujur. Diniatkan pula amalan ini semata-mata mengharapkan rida Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Segala amal perbuatan itu hanyalah bergantung niatnya dan bagi setiap orang hanyalah menurut apa yang diniatkannya". [8]
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik dewasa maupun anak-anak. Dasar kewajiban ini dilandaskan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar.
Nabi Muhammad bersabda:
عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحَرِ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ. رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ) 26 .
Artinya: "Dari (Abdullah) Ibnu Umar RA berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar. (HR Muslim). [6]
Itulah ulasan mengenai doa zakat fitrah saat membayar maupun menerimanya. Jangan lupa tunaikan zakat fitrah ya, detikers!
Sumber:
1. Laman Majelis Ulama Indonesia berjudul "Niat dan Doa Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemahan"
2. Laman detikHikmah berjudul "Doa setelah Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti"
3. Laman Almanhaj berjudul "Doa Untuk Orang yang Membayar Zakat"
4. Buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI
5. Buku Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib M Si
6. Buku Panduan Praktis Zakat, Infaq & Shadaqah oleh Badan Amil Zakat Nasional7. Laman Baznas Yogyakarta berjudul "Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarannya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?"
8. Jurnal Universitas Tarumanagara berjudul Zakat dan Tata Cara Pelaksanaannya Menurut Hukum Islam
9. Buku Fikih Zakat Kontemporer karya Dr Oni Sahroni MA dkk
(edr/urw)