- 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024 1. Surat Suara Pasangan Gubernur Wakil Gubernur (Merah Marun) 2. Surat Suara Pasangan Bupati Wakil Bupati (Biru Muda) 3. Surat Suara Pasangan Wali Kota Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)
- Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024
- Tata Cara Mencoblos di TPS 1. Tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2. Registrasi di TPS 3. Pencoblosan Surat Suara 4. Masukkan Surat Suara ke Kotak 5. Mencelupkan Jari dan Pengembalian e-KTP
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera berlangsung pada Rabu, 27 November besok. Pemilih perlu memahami bahwa terdapat 3 jenis surat suara Pilkada 2024.
Meskipun terdapat tiga jenis surat suara yang berbeda pada Pilkada 2024, pemilih hanya akan mendapatkan dua surat suara, masing-masing untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur dan bupati wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Pasalnya, wilayah yang memilih pasangan bupati wakil bupati tidak mungkin memilih wali kota dan wakil wali kota sekaligus, begitu pula sebaliknya.
Lantas, bagaimana cara kita membedakan jenis surat suara pada Pilkada 2024 besok? Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Jenis surat suara Pilkada 2024 dan desainnya telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024. Mari simak detailnya berikut ini agar tidak salah saat pencoblosan!
1. Surat Suara Pasangan Gubernur Wakil Gubernur (Merah Marun)
Pertama, kita akan menerima surat suara dengan kode warna merah marun. Ini merupakan surat suara untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur. Namun, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menerima surat suara merah marun karena tidak terdapat pemilihan gubernur dan wakil gubernur di wilayah tersebut.
2. Surat Suara Pasangan Bupati Wakil Bupati (Biru Muda)
Selanjutnya, untuk masyarakat yang tinggal di wilayah kabupaten juga akan mendapatkan surat suara berwarna biru muda. Surat suara dengan kode warna ini berisi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menampilkan nomor urut, foto paslon, serta nama lengkapnya.
3. Surat Suara Pasangan Wali Kota Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah kota akan mendapatkan surat suara dengan kode warna hijau tosca. Surat suara inilah yang digunakan untuk memilih pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024
Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara dalam Pilkada 2024 dan perbedaannya, detikers juga perlu memahami bagaimana cara untuk mencoblos surat suara tersebut untuk memberikan hak pilih. Pasalnya, kesalahan pencoblosan bisa membuat suara kita dianggap tidak sah. Mari simak panduannya yang dikutip dari Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 berikut.
- Pastikan bahwa surat suara yang diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- Pemilih melakukan pencoblosan surat suara di dalam bilik suara yang tersedia di dalam tempat pemungutan suara (TPS).
- Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara menggunakan alat yang sudah disediakan, biasanya berupa paku.
- Coblos bagian foto, nama, atau nomor urut pasangan calon dalam satu kotak untuk memberikan hak pilih.
- Lipat kembali surat suara kemudian masukkan pada kotak suara sesuai dengan kode warnanya.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Sebelum datang ke TPS dan mencoblos, detikers juga wajib memahami tata cara memberikan suara. Yuk, simak ketentuannya yang dihimpun dari unggahan KPU berikut!
1. Tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Langkah pertama dalam memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah menuju TPS yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa formulir pemberitahuan Model C-6 (C.Pemberitahuan-KWK) dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS buka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Registrasi di TPS
Sesampainya di TPS, ikuti petunjuk petugas untuk mendaftar. Kamu akan diminta mengisi daftar hadir sebagai bukti kehadiran. Serahkan formulir C-6 dan e-KTP kepada petugas yang bertugas. Setelah pendaftaran selesai, tunggu giliranmu dengan sabar hingga dipanggil untuk melakukan pencoblosan.
3. Pencoblosan Surat Suara
Ketika giliranmu dipanggil, petugas akan memberikan surat suara yang harus kamu bawa ke bilik suara. Di sana, pilihlah kandidat yang ingin kamu pilih dengan hati-hati. Pastikan tidak ada tanda lain yang membuat suara kamu tidak sah. Gunakan alat pencoblos yang disediakan dengan benar.
4. Masukkan Surat Suara ke Kotak
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan kategori pemilihan, seperti untuk gubernur, bupati, atau walikota. Pastikan surat suara terlipat dengan rapi agar tidak rusak saat dimasukkan.
5. Mencelupkan Jari dan Pengembalian e-KTP
Sebagai tanda bahwa kamu telah menunaikan hak pilih, celupkan jari ke dalam tinta yang disediakan. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah semua proses selesai, kamu bisa meninggalkan TPS dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Demikian informasi lengkap mengenai jenis surat suara Pilkada 2024 dan cara mencoblosnya. Jangan sampai salah, detikers!
(par/ams)