Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan menjadi ajang penting dalam menentukan kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Penetapan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari Pilkada didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sehubungan dengan pelaksanaannya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan bahwa Pilkada 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan libur ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Bagi detikers yang memerlukan salinan surat edaran tersebut, berikut ini link download surat edaran libur Pilkada 2024.
Yuk, dicek!
Link Download Surat Edaran
Informasi terkait penetapan libur Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin yang dijelaskan dalam penetapan libur Pilkada 2024 tersebut, yakni:
- Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Untuk lebih jelasnya, detikers dapat mengunduh surat edaran tersebut melalui link berikut ini:
Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024;
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024;
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui penetapan hari libur Pilkada 2024, ada baiknya masyarakat juga mengetahui alur dan tata cara pencoblosan pada Pilkada 2024. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemilihan.
Berikut tata caranya yang dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
- Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Nah itulah informasi terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker tentang penetapan hari libur Pilkada 2024. Semoga membantu!
(edr/edr)