Link Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada 2024

Link Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada 2024

Nur Riona - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 09:21 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (Foto: Freepik/freepik)
Makassar -

Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Untuk itu, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional agar semua masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya.

Penetapan tersebut kemudian diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional. Kesempatan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang ingin mendapatkan salinannya, berikut link download Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada 2024.

Yuk disimak!

ADVERTISEMENT

Berikut link resmi yang dapat digunakan untuk mengakses dan mengunduh surat keputusan tersebut dalam bentuk PDF. Lampiran file ini bisa langsung diprint atau disimpan sebagai referensi resmi serta digunakan untuk keperluan administratif.

Keppress ini berisi hasil putusan presiden tentang penetapan hari Pilkada sebagai hari libur nasional. Hasil putusan ini terdiri dari dua poin, sebagai berikut:

  1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun penetapan Keppres ini dilakukan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. Untuk itu, peraturan tersebut mulai berlaku hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada 27 November.

Jadwal Pilkada 2024

Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap pelaksanaan pilkada 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat
    Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024;
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024;
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Nah, demikian ulasan tentang link download keppres nomor 33 tahun 2024 tentang libur pilkada 2024. Semoga membantu! detikers!




(edr/alk)

Hide Ads