Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang. Pilkada serentak ini dijadwalkan terlaksana pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada diselenggarakan untuk mencoblos gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah Indonesia. Pada momen ini, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat pencoblosan berhak untuk memilih kepala daerah di wilayahnya masing-masing.
Oleh karenanya, sebagian masyarakat mempertanyakan hari pencoblosan diliburkan atau tidak. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang libur Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut detikSulsel menyajikan surat edaran Pilkada 2024 yang bisa diunduh dalam format PDF. Cek di sini!
Surat Edaran Libur Pilkada 2024 PDF
Ketentuan tentang libur Pilkada 2024 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, hari pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan begitu, seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Adapun jika pekerja/buruh harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut surat edaran tentang libur Pilkada 2024 dalam format PDF:
Surat Edaran Libur Pilkada 2024 PDF
Atau bisa diunduh langsung di bawah ini:
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024;
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Pada hari pemungutan suara pemilih sebaiknya sudah mengetahui alur dan tata cara pencoblosan di Pilkada 2024. Untuk memudahkan, berikut tata caranya yang dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara. - Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Berkas Wajib Dibawa pada Pilkada 2024
Tidak hanya alur pencoblosan, pemilih juga harus memperhatikan berkas yang dibawa ketika melakukan pencoblosan. Baik itu untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut berkas yang harus dibawa masing-masing pemilih dikutip ari Instagram @kpu_ri:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih tetap merupakan penduduk Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Berikut berkas yang harus dibawa:
- KTP Elektronik atau Suket
- Form Model C pemberitahuan KPU (dibagikan H-3 pemungutan suara)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih tetap yang tidak dapat menggunakan hak suara di TPS tempatnya terdaftar karena alasan tertentu. Berikut daftar berkas yang wajib dibawa:
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih jenis ini tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektroniknya. Berkas yang harus mereka bawa, yaitu:
- KTP Elektronik atau Suket
Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang libur Pilkada 2024. Semoga berguna!
(edr/hsr)