Keppres Terbaru tentang Libur Pilkada 27 November 2024, Cek Aturannya!

Keppres Terbaru tentang Libur Pilkada 27 November 2024, Cek Aturannya!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Minggu, 24 Nov 2024 13:24 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Info Pemilu KPU
Solo -

Hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 akhirnya resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Sebelumnya diberitakan detikNews yang mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada

Dikutip dari dokumen Salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan pada 27 November 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan mengenai hari libur tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 November 2024 tersebut.

ADVERTISEMENT

Berapa Hari Libur Pilkada 2024?

Pemerintah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, hari libur nasional untuk pemungutan suara hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, libur Pilkada 2024 hanya berlangsung satu hari, tanpa tambahan hari libur lainnya.

Ketentuan Libur Pilkada 2024 bagi Pekerja

Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, pemerintah telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pemilih untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Namun, bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari itu, terdapat beberapa ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Kesempatan untuk Menggunakan Hak Pilih

Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, meskipun mereka tetap harus bekerja pada hari tersebut. Pengaturan waktu kerja harus memungkinkan pekerja untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

2. Pengaturan Waktu Kerja

Jika pekerja dijadwalkan bekerja pada hari libur pemungutan suara, pengusaha perlu mengatur jadwal kerja agar tidak menghalangi pelaksanaan hak pilih. Hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi pekerja dalam proses demokrasi tetap terpenuhi.

3. Hak atas Upah Lembur

Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pekerja juga tetap menerima hak-hak lainnya yang biasa diberikan saat bekerja pada hari libur resmi.

Tata Cara Memilih pada Pilkada 2024

Karena pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, sebaiknya kita menggunakan kesempatan ini untuk memberikan hak pilih. Mari simak tata cara mencoblos pada Pilkada 2024 berikut ini!

1. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Untuk bisa memberikan suara di TPS, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting. Ada dua dokumen utama yang wajib dibawa, yaitu:

  • Formulir Pemberitahuan (Model C-6)
  • e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil

2. Waktu Pemungutan Suara

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada jam yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebagai pemilih, disarankan untuk datang ke TPS lebih awal agar tidak terburu-buru dan bisa menggunakan hak pilih dengan tenang.

3. Jika Tidak Terdaftar di TPS

Jangan khawatir jika kamu tidak terdaftar di TPS tempat tinggal kamu. Kamu masih bisa menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Cukup datang ke TPS yang sesuai dan pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan.

Demikian penjelasan mengenai Keppres terbaru mengenai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(par/par)


Hide Ads