- Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada
- Berapa Hari Libur Pilkada 2024?
- Ketentuan Libur Pilkada 2024 bagi Pekerja 1. Kesempatan untuk Menggunakan Hak Pilih 2. Pengaturan Waktu Kerja 3. Hak atas Upah Lembur
- Tata Cara Memilih pada Pilkada 2024 1. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS 2. Waktu Pemungutan Suara 3. Jika Tidak Terdaftar di TPS
Hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 akhirnya resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Sebelumnya diberitakan detikNews yang mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Libur Pilkada
Dikutip dari dokumen Salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan pada 27 November 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan mengenai hari libur tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 November 2024 tersebut.
Berapa Hari Libur Pilkada 2024?
Pemerintah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, hari libur nasional untuk pemungutan suara hanya berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, libur Pilkada 2024 hanya berlangsung satu hari, tanpa tambahan hari libur lainnya.
Ketentuan Libur Pilkada 2024 bagi Pekerja
Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, pemerintah telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan bagi seluruh pemilih untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Namun, bagi pekerja/buruh yang tetap harus bekerja pada hari itu, terdapat beberapa ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Kesempatan untuk Menggunakan Hak Pilih
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, meskipun mereka tetap harus bekerja pada hari tersebut. Pengaturan waktu kerja harus memungkinkan pekerja untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
2. Pengaturan Waktu Kerja
Jika pekerja dijadwalkan bekerja pada hari libur pemungutan suara, pengusaha perlu mengatur jadwal kerja agar tidak menghalangi pelaksanaan hak pilih. Hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi pekerja dalam proses demokrasi tetap terpenuhi.
3. Hak atas Upah Lembur
Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas pembayaran upah kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pekerja juga tetap menerima hak-hak lainnya yang biasa diberikan saat bekerja pada hari libur resmi.
Tata Cara Memilih pada Pilkada 2024
Karena pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, sebaiknya kita menggunakan kesempatan ini untuk memberikan hak pilih. Mari simak tata cara mencoblos pada Pilkada 2024 berikut ini!
1. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Untuk bisa memberikan suara di TPS, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting. Ada dua dokumen utama yang wajib dibawa, yaitu:
- Formulir Pemberitahuan (Model C-6)
- e-KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
2. Waktu Pemungutan Suara
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada jam yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Sebagai pemilih, disarankan untuk datang ke TPS lebih awal agar tidak terburu-buru dan bisa menggunakan hak pilih dengan tenang.
3. Jika Tidak Terdaftar di TPS
Jangan khawatir jika kamu tidak terdaftar di TPS tempat tinggal kamu. Kamu masih bisa menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Cukup datang ke TPS yang sesuai dan pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan.
Demikian penjelasan mengenai Keppres terbaru mengenai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/par)