Libur Pilkada 27 November 2024 menjadi tanda tanya bagi pekerja. Alasannya karena pemungutan suara dilaksanakan pada hari kerja yakni Rabu, 27 November 2024.
Bagi detikers yang mencari jawaban atas pertanyaan libur tidaknya saat Pilkada Serentak 2024 dapat mengecek melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Isi surat menjelaskan aturan libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berikut penjelasan mengenai libur Pilkada 27 November 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Simak ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Pilkada 27 November 2024
Surat edaran di atas merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sesuai aturan tersebut, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Artinya, masyarakat yang bekerja pada hari Pilkada mendapat kesempatan libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan libur nasional pada Rabu, 27 November 2024.
Isi Surat Edaran Menaker Tentang Libur Pilkada
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 berisi tentang penetapan libur Pilkada Serentak 2024 serta kewajiban perusahaan memberikan hak buruh untuk libur atau membayar upah lembur bila tetap bekerja.
Berikut ini tiga poin dalam Surat Edaran Menaker tentang libur Pilkada 2024:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang ingin membaca detail isi surat edaran tersebut dapat mengunduh format PDF di bawah ini:
- PDF Surat Edaran Menaker Tentang Libur Pilkada 2024
Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024 memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Artinya, detikers dapat datang saat TPS Pilkada dibuka yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Bagi pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat menggunakan hak pilih paling lambat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai yakni pukul 11.00-13.00.
Sementara pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) bisa datang ke TPS paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS yakni dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
Cara Pemberian Hak Suara di TPS
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat.
Nah, detikers yang bekerja wajib menggunakan hak pilih pada Rabu, 27 November 2024 dan meminta hak upah lembur kepada perusahaan ya. Semoga bermanfaat!
(csb/csb)