Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui masyarakat. Istilah-istilah tersebut di antaranya adalah DPK dan DPTb.
Lantas, apa itu DPK dan DPTb Pilkada 2024?
Seperti yang diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Dalam pemungutan suara ini, pemilih nantinya akan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu DPK, DPT, dan DPTb.
Setiap kategori pemilih dalam Pilkada 2024 memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, untuk memahaminya, berikut detikSulsel telah menyajikan informasi tentang DPK dan DPTb Pilkada 2024. Disimak, ya!
Apa itu DPK Pilkada 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2022, Daftar Pemilihan Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Meskipun demikian, pemilih kategori DPK tetap memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga berhak mengikuti pencoblosan pada Pilkada 2024.
Pemilih kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. Pastikan penggunaan hak pilih dilakukan di TPS yang sesuai dengan alamat dalam KTP-el.
Setelah menggunakan hak pilihnya, suara DPK nantinya akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS. Daftar hadir tersebut kemudian akan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Apa itu DPTb Pilkada 2024?
Berbeda dengan DPK, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di TPS asalnya, tetapi karena kondisi tertentu, sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan suara di sana. Maka dari itu, DPTb memungkinkan pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa kehilangan hak pilihnya.
Maka dari itu, sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, sebaiknya pemilih DPTb segera melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Laporan tersebut bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Ketika ingin melapor, pemilih DPTb dapat menunjukkan KTP-el atau KK. Sebagai dokumen tambahan, diwajibkan juga untuk melampirkan salinan formulir Model A sebagai tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian dokumen yang harus dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Apa itu DPT Pilkada 2024?
Selain dua istilah di atas, ada juga istilah tentang Daftar Pemilihan Tetap (DPT). DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bagi pemilih dengan kategori DPT diwajibkan untuk membawa formulir model C6 dan e-KTP.
Syarat Pemilih dalam Pilkada 2024
Berikut beberapa syarat yang harus terpenuhi agar terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, yakni:
- Telah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara;
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Bagi pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Informasi terkait jadwal dan tahapan Pilkada telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Berdasarkan peraturan tersebut, Pilkada Serentak tahun 2024 ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan serta jadwal Pilkada Serentak 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024; - Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024; - Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Nah, itulah tadi informasi mengenai apa itu DPK, DPTb, dan DPT dalam Pilkada 2024 lengkap syarat dan jadwalnya. Semoga membantu ya,detikers!
Simak Video "Video: KPU Akan Gelar Simulasi Coblos Ulang di 24 Daerah, Ini Jadwalnya"
(urw/alk)