
Kamu Termasuk DPT, DPTb, atau DPK? Cek Jadwal Nyoblosnya!
Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) memiliki waktu pencoblosan Pilkada 2024 yang berbeda.
Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) memiliki waktu pencoblosan Pilkada 2024 yang berbeda.
Informasi dokumen persyaratan untuk memilih dalam Pilkada serentak 2024 bagi pemilih tergolong sebagai DPK yang belum tercetak e-KTP fisiknya.
Dalam Pilkada 2024, ada istilah tentang penting, seperti DPK, DPT, dan DPTb. Simak di sini penjelasan tentang kategori pemilih, syarat, hingga jadwalnya!
Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Salah satu syaratnya adalah data pemilih harus tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Informasi berkas atau dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat pencoblosan Pilkada tanggal 27 November 2024 oleh pemilih DTP, DPTb, dan DPK.
Penjelasan tentang yang dimaksud dengan pemilih DPK dalam Pilkada 2024 dan bagaimana aturan penggunaan hak pilihnya.