Penanganan dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim tahun 2024 terus berlanjut, Ketua dan Sekretaris KPU Kotim diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa pada Kamis (22/01/2025) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kotim. Ia menerangkan keduanya baru pertama kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kotim hari ini. Untuk sebagai saksi pemanggilan baru kali ini," ujarnya kepada awak media di VIP Room Isen Mulang, Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menjelaskan pemanggilan dan pemeriksaan saat ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari para pihak atas perolehan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga malam hari.
"Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti hasil penggeledahan yang membutuhkan klarifikasi dari para pihak yang kami mintai keterangan hari ini," tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, Hendri menjelaskan dibutuhkan minimal dua alat bukti. Adapun pemanggilan para saksi hari ini sebagai upaya menemukan alat bukti.
"Untuk menetapkan tersangka penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti, sementara ini adalah upaya menemukan alat bukti dan penetapan tersangkanya," lanjut dia.
Hendri berkomitmem untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ia memastikan seluruh pihak yang mengetahui proses penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran akan dilakukan pemeriksaan.
"Tentu para pihak yang mengetahui mulai dari proses penggunaan hingga pertanggungjawaban, yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, penyidik akan memintai keterangannya," katanya.
Untuk diketahui, posisi perkara kasus ini didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kemudian berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditemukan beberapa barang bukti saat penggeledahan pada, Senin (12/01) di Kotim. Diantaranya 23 unit Handphone, 18 unit laptop, stempel toko dan kwitansi kosong sebuah rumah makan serta berkas dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.
(aau/aau)
