Viral Napi Korupsi Supriadi Rapat Bareng Pengusaha di Coffee Shop Kendari

Sulawesi Tenggara

Viral Napi Korupsi Supriadi Rapat Bareng Pengusaha di Coffee Shop Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 14 Apr 2026 15:18 WIB
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, terpidana korupsi, heboh saat terlihat di coffee shop Kendari.
Foto: Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, terpidana korupsi, heboh saat terlihat di coffee shop Kendari. (dok. istimewa)
Kendari -

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi yang merupakan terpidana kasus korupsi yang masih menjalani masa hukuman penjara membuat heboh karena berada di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriadi disebut sedang rapat dengan pengusaha.

Dari video dilihat detikcom, Supriadi berjalan dari masjid menuju coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4/2026) siang. Dia didampingi seorang petugas Syahbandar.

Tampak, Supriadi menggunakan peci putih dan petugas Syahbandar mengenakan pakaian resmi. Keduanya terlihat berbincang santai saat keluar dari masjid setelah menunaikan salat zuhur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriadi sempat melambat dan menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan. Hal itu dilakukan diduga karena sadar dirinya direkam oleh warga di sekitar lokasi.

"Setelah salat Zuhur dia mau kembali ke coffee shop. Infonya sekitar pukul 10.00 Wita dia sudah di situ (ngopi)," kata warga yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan setelah masuk waktu Zuhur, Supriadi bergegas ke masjid yang lokasinya tidak jauh dari coffee shop. Supriadi lalu kembali ke coffee shop setelah salat dan direkam oleh warga.

"Setelah salat Zuhur dia kembali seperti yang ada di video. Itu posisi dari masjid mau kembali ke coffee shop," bebernya.

detikcom mengonfirmasi Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran terkait Supriadi di luar rutan. Namun Rikie belum merespons hingga berita ini tayang.

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads