
Bolehkah Nyoblos hanya Membawa KTP? Simak Penjelasannya
Pilkada 2024 akan digelar 27 November. Ketahui dokumen yang diperlukan untuk nyoblos, termasuk syarat pemilih dan apakah hanya KTP yang cukup.
Pilkada 2024 akan digelar 27 November. Ketahui dokumen yang diperlukan untuk nyoblos, termasuk syarat pemilih dan apakah hanya KTP yang cukup.
DPK dan DPTb merupakan istilah yang sering muncul dalam Pilkada 2024. Namun, sebenarnya apa arti DPK dan DPTb? Berikut penjelasannya.
Dalam Pilkada 2024, ada istilah tentang penting, seperti DPK, DPT, dan DPTb. Simak di sini penjelasan tentang kategori pemilih, syarat, hingga jadwalnya!
Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Magelang berlangsung di 4 TPS di 4 kecamatan. PSU dilakukan karena ada pemilih dari luar kota yang tidak terdaftar.
Informasi lengkap penjelasan tentang Pemilih DPT, Pemilih DPTb, Pemilih DPK dan ketentuan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Informasi lengkap ketentuan jumlah surat suara yang akan diterima Pemilih DPTb di TPS tujuan yang berlaku sesuai alasan pindah memilih.
Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS? Kemendagri memberikan solusinya.
Pemilih DPTb tidak bisa mencoblos di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya karena keadaan tertentu. Lalu, pemilih DPTb nyoblos jam berapa?
KPU menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
KPU Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 10.897 orang Dafar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara.