
Kamu Termasuk DPT, DPTb, atau DPK? Cek Jadwal Nyoblosnya!
Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) memiliki waktu pencoblosan Pilkada 2024 yang berbeda.
Pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) memiliki waktu pencoblosan Pilkada 2024 yang berbeda.
Dalam Pilkada 2024, ada istilah tentang penting, seperti DPK, DPT, dan DPTb. Simak di sini penjelasan tentang kategori pemilih, syarat, hingga jadwalnya!
Pemilih pindahan adalah pemilih yang mencoblos selain di TPS terdaftar karena alasan tertentu. Surat suara yang diterima tergantung kondisi pindah memilihnya.
Informasi berkas atau dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat pencoblosan Pilkada tanggal 27 November 2024 oleh pemilih DTP, DPTb, dan DPK.
Pemilih Pilkada 2024 yang berhasil pindah memilih, akan terdaftar dalam DPTb. Setelah itu, pemilih dalam DPTb wajib lapor diri sebelum mencoblos di TPS.
Informasi cara cek status Pemilih DPTb di Pilkada 2024, bagi Pemilih yang telah mengurus pindah memilih atau pindah TPS.
Pemilih Pilkada 2024 boleh pindah memilih karena asalan tertentu. Mereka yang berhasil melakukan pindah memilih, masuk dalam DPTb.
Pemilih Pilkada Jakarta 2024 yang termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat mengajukan pindah memilih. Simak hal-hal yang perlu diketahui!